Medan, mediasumatera.id — Pengadilan Negeri (PN) Medan menetapkan Dr drh Rotua Wendeilyna Simarmata MSi sebagai salah satu Mediator Non Hakim pada PN Medan.
Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor 32/KPN/SK/OT1.6/III/2025 tentang Penunjukan Mediator Non Hakim pada Pengadilan Negeri Medan, yang ditetapkan di Medan pada 3 Maret 2025.
Dalam dokumen keputusan tersebut, nama Dr drh Rotua Wendeilyna Simarmata, MSi tercantum dalam lampiran sebagai Mediator Non Hakim. Pada kolom sertifikat tercantum Fokus Harmoni Pandu Mediasi Indonesia, sedangkan pada kolom keterangan disebutkan sebagai Mediator Non Hakim.

Bagian dari Mekanisme Mediasi di Pengadilan
Penunjukan mediator non hakim merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian perkara perdata melalui mediasi di pengadilan.
Dalam pertimbangannya, keputusan Ketua PN Medan merujuk antara lain pada Pasal 130 HIR serta Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
PERMA Nomor 1 Tahun 2016 mengatur bahwa dalam perkara perdata yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama, para pihak pada prinsipnya terlebih dahulu diupayakan untuk menempuh proses perdamaian melalui mediasi, kecuali perkara tersebut termasuk yang dikecualikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Mediasi pada dasarnya memberikan ruang kepada para pihak untuk mencari kemungkinan penyelesaian sengketa melalui perundingan sebelum perkara berlanjut pada pemeriksaan dan putusan oleh majelis hakim.
Mediator Tidak Memutus Perkara
Kedudukan mediator berbeda dengan hakim yang memeriksa dan memutus perkara.
Mediator berfungsi membantu para pihak melakukan perundingan secara terarah untuk menggali kepentingan masing-masing, mencari pilihan penyelesaian, serta mendorong tercapainya kesepakatan apabila memungkinkan.
Mediator tidak mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan putusan atas pokok sengketa dan tidak dapat memaksakan hasil penyelesaian kepada para pihak.
Dalam menjalankan tugasnya, mediator juga dituntut menjaga posisi netral dan membantu para pihak memahami tujuan serta proses mediasi. Hasil mediasi kemudian dilaporkan kepada hakim pemeriksa perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penunjukan Bukan Berarti Menangani Perkara Tertentu
Dengan adanya keputusan tersebut, secara administratif Rotua Wendeilyna Simarmata telah ditunjuk sebagai Mediator Non Hakim pada PN Medan.
Namun, penunjukan sebagai mediator tidak serta-merta berarti yang bersangkutan telah menangani perkara tertentu di PN Medan. Demikian pula, penunjukan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai jaminan bahwa suatu proses mediasi akan berhasil mencapai perdamaian.
Keberhasilan mediasi tetap bergantung pada kemauan para pihak untuk berunding, kepentingan yang dipertemukan, serta kemungkinan tercapainya kesepakatan yang dapat diterima oleh para pihak.
Karena itu, penunjukan mediator lebih tepat dipahami sebagai bagian dari sistem administrasi dan mekanisme penyelesaian sengketa perdata melalui mediasi di pengadilan.
Mediator Non Hakim dalam Akses Penyelesaian Sengketa
Keberadaan mediator non hakim memberikan pilihan sumber daya mediator bagi pengadilan dalam menjalankan mekanisme mediasi.
Bagi masyarakat yang sedang menghadapi sengketa perdata, pemahaman mengenai fungsi mediator penting agar tidak terjadi kekeliruan mengenai peran masing-masing pihak dalam proses peradilan.
Mediator bukan pihak yang menentukan siapa yang benar atau salah. Peran utamanya adalah membantu para pihak berkomunikasi, mengidentifikasi kepentingan, dan mencari kemungkinan penyelesaian sengketa secara damai sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, keputusan Ketua PN Medan Nomor 32/KPN/SK/OT1.6/III/2025 menjadi dasar administratif penunjukan Rotua Wendeilyna Simarmata sebagai Mediator Non Hakim pada Pengadilan Negeri Medan.
(red)







