Lumban Suhi Suhi Toruan, mediasumatera.id — Persoalan akses masyarakat Kabupaten Samosir terhadap layanan peradilan kembali menjadi sorotan. Pembina Yayasan Tarombo Dalihan Natolu, Dr drh R Wendeilyna Simarmata MSi (CMed CPP CIJ CPW) mendorong Pengadilan Negeri Balige mempertimbangkan pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan untuk perkara-perkara tertentu di wilayah Kabupaten Samosir, khususnya Pangururan.
Dorongan tersebut bukan semata-mata didasarkan pada persoalan jarak, tetapi juga merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan.
Menurut Wendeilyna, keberadaan regulasi tersebut perlu diterjemahkan dalam bentuk pelayanan yang benar-benar dapat menjangkau masyarakat, sepanjang perkara, lokasi dan mekanismenya memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Yang perlu dibahas bukan memindahkan seluruh persidangan PN Balige ke Pangururan. Pertanyaannya adalah perkara apa yang memenuhi kriteria untuk disidangkan di luar gedung dan bagaimana mekanismenya dapat dilaksanakan,” ujar Wendeilyna.
Bukan Semua Perkara Perdata Otomatis Bisa Disidangkan di Pangururan
Wendeilyna menegaskan bahwa keberadaan SE Dirjen Badilum Nomor 3 Tahun 2020 tidak dapat dimaknai bahwa seluruh perkara perdata otomatis dapat dipindahkan ke luar gedung pengadilan.
Pelaksanaan sidang di luar gedung tetap harus mempertimbangkan karakteristik perkara, termasuk perkara dengan pembuktian yang mudah atau sederhana, jumlah perkara, kondisi wilayah dan keterjangkauan masyarakat.
Karena itu, menurutnya, PN Balige dapat melakukan pemetaan perkara terlebih dahulu.
Perkara yang memenuhi kriteria dapat dikaji untuk dilaksanakan melalui mekanisme sidang di luar gedung, termasuk kemungkinan menggunakan konsep zitting plaats atau tempat sidang tetap di luar gedung pengadilan.
Dengan pendekatan tersebut, menurut Wendeilyna, persoalan akses tidak harus dipertentangkan dengan prinsip tertib administrasi peradilan.
Samosir Berada dalam Wilayah Hukum PN Balige
Persoalan ini menjadi relevan karena Kabupaten Samosir memang berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Balige.
Artinya, masyarakat Samosir yang menghadapi perkara dalam kewenangan PN Balige pada dasarnya harus memperoleh akses terhadap pelayanan pengadilan yang berada di Balige.
Bagi masyarakat yang tinggal di Pangururan dan wilayah Samosir lainnya, perjalanan menuju Balige membutuhkan waktu, biaya transportasi dan tenaga.
Wendeilyna menilai faktor geografis tersebut semestinya menjadi salah satu pertimbangan ketika pengadilan melakukan evaluasi terhadap kebutuhan pelayanan sidang di luar gedung.
Empat Jam Perjalanan, Satu Agenda Persidangan Bisa Menghabiskan Sehari
Menurut Wendeilyna, masyarakat dari Pangururan yang menggunakan angkutan umum dapat membutuhkan waktu perjalanan sekitar empat jam menuju Balige. Dengan kendaraan pribadi, perjalanan dapat memerlukan sekitar tiga jam, tergantung kondisi lalu lintas dan perjalanan.
Persoalan tidak berhenti pada perjalanan.
Para pihak juga harus memperhitungkan waktu menunggu persidangan. Jika agenda persidangan mengalami penundaan atau antrean, waktu yang dibutuhkan masyarakat dapat semakin panjang.

“Bagi masyarakat pencari keadilan, persoalannya bukan hanya biaya perkara. Ada biaya transportasi, makan, kehilangan waktu bekerja, tenaga dan biaya pendampingan hukum,” katanya.
Ia memperkirakan biaya yang dikeluarkan masyarakat untuk sekali menghadiri persidangan dapat mencapai sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta, bergantung pada kondisi masing-masing pihak.
Sementara apabila menggunakan jasa pengacara dari luar Balige, Wendeilyna memperkirakan biaya pendampingan dapat mencapai sekitar Rp 2 juta untuk satu kali persidangan.
Ia menegaskan angka tersebut merupakan perkiraan dan tidak dapat dijadikan patokan untuk seluruh perkara.
Jangan Sampai Jarak Menjadi Hambatan Memperoleh Keadilan
Menurut Wendeilyna, persoalan biaya dan jarak menjadi semakin berat apabila suatu perkara berlangsung dalam waktu panjang dengan banyak agenda persidangan.
Dalam kondisi demikian, biaya transportasi, konsumsi, kehilangan waktu bekerja dan kebutuhan pendampingan hukum dapat terakumulasi.
Perkembangan layanan elektronik melalui e-Court memang memberikan kemudahan dalam sejumlah tahapan perkara. Namun, menurutnya, digitalisasi tidak otomatis menghapus seluruh persoalan akses masyarakat.

Tidak semua masyarakat memiliki kemampuan teknologi, perangkat dan akses internet yang sama.
Karena itu, ia meminta agar solusi digital tidak menjadi satu-satunya jawaban terhadap persoalan geografis masyarakat Samosir.
Wendeilyna menegaskan agqr Pengadilan Negeri Balige Jangan Hanya Hadir Secara Digital
Wendeilyna menilai kehadiran fisik pelayanan pengadilan tetap memiliki arti penting, terutama bagi masyarakat yang menghadapi keterbatasan ekonomi dan akses teknologi.
“Jangan masyarakat Samosir terus yang diminta datang jauh-jauh ke Balige. Kalau memang ada dasar hukum untuk sidang di luar gedung, mengapa tidak pelayanan peradilan juga hadir lebih dekat kepada masyarakat?” ujarnya.
Menurutnya, mekanisme zitting plaats dapat dikaji sebagai salah satu pilihan, apabila memenuhi persyaratan dan ditetapkan sesuai mekanisme pengadilan.
Fasilitas Gedung Pengadilqn Negeri Balige Cabang Samosir di Pintu Sona Dapat Dikaji
Wendeilyna juga menyinggung keberadaan fasilitas yang disebut sebagai gedung Pengadilan Negeri Balige Cabang Samosir di kawasan Pintu Sona.
Menurutnya, apabila fasilitas tersebut secara resmi dapat digunakan untuk kegiatan persidangan dan memenuhi standar yang dipersyaratkan, keberadaannya dapat dikaji sebagai salah satu alternatif lokasi pelayanan peradilan di Samosir.
Namun, ia menekankan bahwa penggunaan fasilitas tersebut tetap membutuhkan penilaian dan keputusan resmi dari pihak berwenang yaitu Mahkamah Agung dan Bupati Samosir.
“Yang penting bukan sekadar ada gedung. Harus dipastikan status, kelayakan, keamanan, administrasi dan seluruh persyaratan persidangannya,” katanya.
Perkara Sederhana Bisa Menjadi Prioritas Kajian
Wendeilyna tidak meminta seluruh perkara perdata PN Balige dipindahkan ke Pangururan.
Ia justru mendorong agar pengadilan melakukan kajian berdasarkan karakteristik perkara.
Perkara dengan pembuktian yang mudah atau sederhana dapat menjadi salah satu objek yang dipertimbangkan, sesuai dengan ketentuan mengenai sidang di luar gedung.
Menurutnya, pola tersebut akan membuat kebijakan lebih terukur.
PN Balige dapat terlebih dahulu melihat berapa jumlah perkara dari Samosir, jenis perkaranya, tingkat kesulitan pembuktiannya, kebutuhan masyarakat, serta kesiapan lokasi.
Dari hasil pemetaan tersebut kemudian dapat ditentukan apakah terdapat perkara yang layak disidangkan di luar gedung.
Bupati Samosir Didorong Bersurat kepada Ketua PN Balige
Wendeilyna juga mendorong Bupati Samosir mengambil langkah konkret dengan menyampaikan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Balige.
Surat tersebut, menurutnya, dapat berisi permintaan agar PN Balige melakukan kajian terhadap kemungkinan pelaksanaan sidang di luar gedung untuk perkara-perkara tertentu di Pangururan.
Menurut Wendeilyna, pemerintah daerah memiliki kepentingan untuk memastikan masyarakatnya memperoleh pelayanan publik yang mudah dijangkau, termasuk pelayanan di bidang hukum dan peradilan.
Ia juga menyoroti aspek ekonomi masyarakat.
Masyarakat Samosir yang harus berulang kali datang ke Balige akan mengeluarkan biaya transportasi, konsumsi dan kebutuhan lainnya.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat secara lebih luas karena perputaran uang yang timbul dari perjalanan masyarakat untuk menghadiri persidangan juga terjadi di wilayah tempat pengadilan berada.
Karena itu, ia menilai Pemerintah Kabupaten Samosir patut ikut mendorong pembahasan mengenai akses pelayanan peradilan di wilayahnya.
Tidak Meminta Perlakuan Khusus
Wendeilyna menegaskan, usulan sidang di Pangururan bukan permintaan perlakuan khusus bagi masyarakat Samosir.
Menurutnya, yang diperjuangkan adalah akses terhadap pelayanan peradilan yang lebih mudah dijangkau, dengan tetap mengikuti aturan.
“Ini bukan soal memberikan keistimewaan kepada pihak tertentu. Ini soal bagaimana jarak geografis tidak berubah menjadi hambatan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pengadilan,” katanya.
Dengan demikian, usulan tersebut menurutnya harus ditempatkan dalam kerangka pelayanan publik dan akses terhadap keadilan, bukan kepentingan salah satu pihak dalam perkara.
Kini Bola Ada pada Kajian dan Keputusan Resmi
SE Dirjen Badilum Nomor 3 Tahun 2020 memberikan kerangka mengenai pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan.
Namun, regulasi tersebut tidak berarti PN Balige secara otomatis wajib memindahkan persidangan ke Pangururan.
Masih diperlukan kajian mengenai jenis perkara, jumlah perkara, karakteristik pembuktian, kondisi geografis, kesiapan lokasi, pembiayaan serta aspek administrasi dan teknis persidangan.
Karena itu, usulan Wendeilyna dapat diuji melalui proses kelembagaan yang jelas: pemetaan kebutuhan, pembahasan antara pengadilan dan pemerintah daerah, penilaian lokasi, kemudian keputusan sesuai kewenangan.
Dengan cara tersebut, persoalan sidang di Pangururan tidak berhenti sebagai perdebatan, tetapi dapat dijawab melalui data dan mekanisme resmi.
Mendekatkan Pengadilan kepada Masyarakat
Bagi Wendeilyna, inti persoalannya sederhana: masyarakat tidak seharusnya kehilangan akses terhadap keadilan hanya karena faktor jarak.
Jika terdapat perkara yang memenuhi ketentuan untuk disidangkan di luar gedung, dan tersedia tempat yang memenuhi persyaratan, maka peluang tersebut menurutnya layak dikaji secara serius.
“Kalau pelayanan pengadilan bisa didekatkan kepada masyarakat sesuai aturan, mengapa tidak dikaji dan dicoba?” ujarnya.
Kini, usulan tersebut menjadi bahan yang dapat dipertimbangkan oleh PN Balige dan Pemerintah Kabupaten Samosir, terutama untuk menjawab kebutuhan masyarakat pencari keadilan yang selama ini harus menempuh perjalanan dari Samosir menuju Balige.
Persoalannya bukan sekadar di mana sidang dilaksanakan, tetapi bagaimana sistem peradilan memastikan bahwa masyarakat yang berada jauh dari gedung pengadilan tetap memperoleh akses pelayanan yang sesuai dengan hukum, prosedur dan prinsip peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
Sumber: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI; Pengadilan Negeri Balige; JDIH Mahkamah Agung RI.







