R Wendeilyna Simarmata, Hadapi Perkara dengan Hukum, Fakta dan Bukti, Bukan Serangan Pribadi

R Wendeilyna Simarmata, Hadapi Perkara dengan Hukum, Fakta dan Bukti, Bukan Serangan Pribadi

Lumban Suhi Suhi Toruan, mediasumatera.id — Ada satu prinsip yang sederhana, tetapi tegas, dalam menghadapi sebuah perkara: jangan sibuk mencari kelemahan pribadi lawan ketika yang seharusnya diuji adalah dasar hukum, fakta dan alat bukti.
Prinsip itulah yang disampaikan Dr drh R Wendeilyna Simarmata, MSi (CMed CPP CIJ CPW] mediator non hakim bersertifikat yang terdaftar di Pengadilan Negeri Balige, sekaligus paralegal, Pemimpin Redaksi Tarombo TV Media dan Pembina Yayasan Tarombo Dalihan Natolu.

Dalam sebuah pesan yang menjadi refleksi sikap profesionalnya, Wendeilyna menyampaikan:
“Ketika saya menangani perkara, saya mencari dasar hukum, fakta, dan alat bukti. Saya tidak mencari-cari kesalahan pribadi lawan.”
Kalimat tersebut terdengar sederhana. Namun, di tengah dinamika perkara hukum yang sering kali diwarnai perbedaan kepentingan, prinsip itu memiliki makna yang cukup kuat.

R Wendeilyna Simarmata, Hadapi Perkara dengan Hukum, Fakta dan Bukti, Bukan Serangan Pribadi

Perkara bukan arena untuk mengadili kehidupan pribadi
Sebuah perkara seharusnya berbicara mengenai dalil, norma hukum, fakta dan pembuktian.
Jika seseorang mengajukan suatu argumentasi hukum, maka argumentasi tersebut dapat diuji. Jika suatu dalil dianggap tidak benar, bantahlah dengan fakta dan bukti. Jika dasar hukumnya dipersoalkan, berikan dasar hukum yang relevan.
Dengan demikian, perdebatan hukum tetap berada di dalam koridor perkara.
Tidak perlu mencari-cari kesalahan pribadi pihak yang berseberangan hanya untuk memperkuat posisi sendiri.
Sebab, menyerang pribadi tidak otomatis membuktikan bahwa suatu dalil hukum benar.

Profesionalitas justru terlihat ketika berhadapan dengan pihak yang berseberangan
Bagi Wendeilyna, memperjuangkan kepentingan bukan berarti harus memusuhi pihak yang berbeda kepentingan.
Profesionalitas bukan hanya terlihat ketika seseorang berbicara untuk kepentingannya sendiri, tetapi juga dari bagaimana ia memperlakukan pihak yang berada di seberang meja.
Dalam proses hukum, perbedaan posisi adalah sesuatu yang wajar.
Yang satu mengatakan A. pihak lainnya mengatakan B. Hakim kemudian menilai berdasarkan hukum dan pembuktian yang diajukan dalam proses persidangan.

Karena itu, ruang perdebatan seharusnya tetap berada pada substansi perkara.
Tetapi jangan salah memahami ketegasan
Namun, prinsip tersebut bukan berarti seseorang harus diam ketika dirinya diserang secara pribadi.
Dalam pesan yang sama, Wendeilyna juga memberikan peringatan yang sangat tegas:
“Namun apabila pribadi saya diserang, jangan salahkan saya akan menyerang pribadi Anda kembali.”
Kalimat ini menunjukkan adanya garis batas yang menurutnya perlu diperhatikan.
Berbeda pendapat dalam perkara adalah hal biasa. Menyerang pribadi adalah persoalan lain.
Pesan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa siapa pun yang memasuki ruang perdebatan hukum perlu memahami konsekuensi dari cara berkomunikasi yang digunakan.

R Wendeilyna Simarmata, Hadapi Perkara dengan Hukum, Fakta dan Bukti, Bukan Serangan Pribadi
Hukum dilawan dengan hukum
Prinsip yang ingin ditegaskan sebenarnya sangat jelas:
Dalil dilawan dengan dalil.
Argumentasi dilawan dengan argumentasi.
Fakta diuji dengan fakta.
Bukti diuji dengan bukti.
Dasar hukum diuji dengan dasar hukum.
Bukan dengan membangun serangan terhadap kehidupan pribadi pihak yang berseberangan.
Inilah yang menjadi penting ketika seseorang menjalankan berbagai peran sekaligus di ruang hukum, sosial dan media.
Sebagai mediator non-hakim, proses penyelesaian sengketa membutuhkan kemampuan mendengar dan memahami kepentingan para pihak. Sebagai paralegal, pemahaman mengenai persoalan hukum dan kebutuhan masyarakat menjadi bagian dari pekerjaan. Sebagai Pemimpin Redaksi Tarombo TV Media, informasi harus ditempatkan secara proporsional. Sementara sebagai Pembina Yayasan Tarombo Dalihan Natolu, terdapat tanggung jawab sosial untuk ikut mendorong kesadaran hukum dan nilai-nilai kemasyarakatan.

R Wendeilyna Simarmata, Hadapi Perkara dengan Hukum, Fakta dan Bukti, Bukan Serangan Pribadi
Ketegasan tidak harus kehilangan profesionalitas
Pesan Wendeilyna juga dapat dimaknai sebagai sebuah garis sikap:
ketika perkara, mari bicara perkara.
Tidak perlu membawa persoalan pribadi ke dalam substansi hukum. Sebaliknya, apabila seseorang memilih menyerang pribadi, maka ia juga harus siap menghadapi respons atas serangan tersebut.
Pada akhirnya, kualitas seseorang dalam menghadapi perkara tidak hanya terlihat dari seberapa keras ia berbicara, tetapi dari seberapa kuat ia mampu berdiri di atas dasar hukum, fakta dan alat bukti.
Dan bagi Wendeilyna, itulah pijakannya:
“Saya mencari dasar hukum, fakta, dan alat bukti.”
Sebuah kalimat pendek yang sekaligus menjadi pesan: kalau mau berperkara, mari bicara hukum. Kalau mau membuktikan sesuatu, tunjukkan faktanya. Kalau punya dalil, hadirkan buktinya.
Bukan sibuk mencari-cari kesalahan pribadi lawan (red)