OGAN ILIR, mediasumatera.id – DPRD Kabupaten Ogan Ilir menggelar Rapat Paripurna ke-XLI Masa Sidang I Tahun 2026 (Lanjutan) Pembicaraan Tingkat I, Rabu (21/10/2026). Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Ogan Ilir, Tanjung Senai, ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ogan Ilir, H. Edwin Cahya Putra, S.IP., didampingi Wakil Ketua I, Wahyudi, S.T.
Sidang ini dihadiri oleh Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, S.H., M.H., yang mewakili Bupati untuk menyampaikan jawaban dan/atau penjelasan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2027.
Pada awal sidang, rapat sempat tertunda sesaat karena belum memenuhi kuorum. Namun, setelah Pimpinan Rapat meminta Sekretaris Dewan (Sekwan) Cahya Loka, S.IP., untuk membacakan daftar hadir anggota dewan, kuorum terpenuhi dan rapat paripurna pun dilanjutkan.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati H. Ardani, S.H., M.H., diminta oleh pimpinan sidang untuk menyampaikan jawaban dan penjelasan. Meski dengan waktu yang terbatas, Wabup Ardani membacakan tanggapan tersebut hingga tuntas.
“Hadirin Rapat Paripurna DPRD yang saya hormati, demikianlah jawaban atau penjelasan dari saya yang mewakili Bupati Ogan Ilir terhadap pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Ogan Ilir atas Raperda tentang APBD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2027. Kami sangat menyadari jawaban yang disampaikan di forum ini mungkin kurang lengkap atau belum sepenuhnya memenuhi harapan para anggota dewan. Hal ini akan kami lanjutkan pada tingkat pembahasan selanjutnya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah,” tutur Ardani di akhir pembacaan.
Sidang kemudian ditutup oleh Ketua DPRD Ogan Ilir, H. Edwin Cahya Putra, S.IP.
“Demikian, kami mengucapkan terima kasih. Selanjutnya, sidang Paripurna Lanjutan Pembicaraan Tingkat I berikutnya dijadwalkan pada tanggal 28 Oktober 2026,” tutur Edwin saat memimpin penutupan rapat.
(Junai)







