OGAN ILIR, mediasumatera.id – Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban Pertambangan Tanpa Izin menggelar operasi penertiban terhadap aktivitas pertambangan Galian C yang diduga beroperasi tanpa izin di wilayah Kecamatan Tanjung Raja dan Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB ini menyasar lokasi penambangan, pelaku usaha, serta pihak yang menampung material hasil tambang tanpa izin di kedua kecamatan tersebut.
Operasi ini melibatkan lintas instansi, antara lain: Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumsel, POM Kodam II/Sriwijaya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumsel, Dinas Kehutanan, Satpol PP Provinsi Sumsel, serta Dinas ESDM Provinsi Sumsel beserta Cabang Dinas Regional VII. Pemerintah Kecamatan Tanjung Raja dan Sungai Pinang juga turut berpartisipasi.
Di jajaran kepolisian, operasi dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja, Iptu Ettah Yuliansyah, S.E.
Di lokasi, tim melakukan penertiban sekaligus pemasangan garis batas Penguasaan Pulau dan Laut (PPL) serta spanduk larangan di titik-titik yang terindikasi digunakan untuk penambangan tanpa izin. Pemasangan tanda larangan ini bertujuan memperingatkan masyarakat agar menghentikan aktivitas penambangan maupun penampungan material hasil tambang sampai memiliki izin resmi dari instansi berwenang.
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan.
“Kami mendukung langkah penertiban yang dilaksanakan bersama tim terpadu. Masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan maupun menampung material hasil tambang tanpa izin diimbau untuk menghentikan kegiatan tersebut sampai seluruh persyaratan perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolsek.
Ia juga berharap masyarakat memahami upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan. Sinergitas antarinstansi dinilai sangat penting agar penertiban berjalan efektif dan berkelanjutan.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 12.00 WIB dan berjalan lancar dalam suasana aman serta kondusif. Melalui langkah ini, diharapkan tidak ada lagi aktivitas pertambangan yang beroperasi tanpa izin di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.(Junai)







