OGAN ILIR, mediasumatera.id – Polres Ogan Ilir melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Kamis (22/10/2026) dini hari tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial Mandala dan menyita 21 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,32 gram, serta uang tunai sebesar Rp3.400.000.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung sekitar pukul 00.10 WIB di sebuah pondokan atau ambenan di dalam kebun, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir AKP Adrian Chandra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan telah meresahkan warga sekitar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Idik II Satresnarkoba Polres Ogan Ilir IPDA Maulana Agus Salim, S.H., M.H., bersama anggota melakukan penyelidikan secara intensif untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa seorang pria bernama Mandala diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di pondokan dalam kebun tersebut.
Selanjutnya, sekitar pukul 23.30 WIB pada Rabu (21/10/2026), tim Unit II Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir AKP Adrian Chandra, S.H., M.H., bergerak menuju lokasi untuk melakukan penindakan.
Pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 00.10 WIB, petugas mengamankan terduga pelaku dan melakukan penggeledahan terhadap badan serta area di sekitar tempat kejadian perkara. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan berupa 21 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,32 gram, satu klip plastik bening kosong, satu kotak rokok merek Gudang Garam Surya, satu buah pirek, satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna ungu-hijau, serta uang tunai sebesar Rp3.400.000.
Setelah pengamanan, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, atau Pasal 609 ayat (1) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana yang berlaku.
Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir AKP Adrian Chandra, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Sementara itu, Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat agar bersama-sama memerangi narkoba demi melindungi generasi muda serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat tinggal.
“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam mencegah serta memberantas peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” demikian imbauan Kapolres.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Ogan Ilir masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan barang bukti narkotika dan sampel urine untuk pemeriksaan laboratorium, serta melakukan pengembangan guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polres Ogan







