OGAN ILIR, mediasumatera.id – Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar menyampaikan harapan agar pengelolaan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat dikembalikan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini disampaikannya usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Tanjung Senai, Rabu (28/10/2026).
“Alhamdulillah hari ini telah selesai melaksanakan Rapat Paripurna untuk Tahun Anggaran 2027 ke depan. Saat ini ruang fiskal kita masih terbatas. Kami berharap pengelolaan gaji PPPK dapat kembali ke pemerintah pusat. Jika hal itu terwujud, ruang fiskal daerah akan lebih longgar dan kita dapat mewujudkan berbagai program pembangunan yang lebih optimal di Kabupaten Ogan Ilir,” ujar Panca Wijaya Akbar.
Dijelaskan, informasi rencana penarikan pengelolaan gaji PPPK ke APBN diperkirakan akan mulai berlaku per Januari 2027, meskipun petunjuk teknisnya belum diterbitkan secara resmi. Jika kebijakan ini diberlakukan, diharapkan seluruh kabupaten/kota dapat menyerap dan mengalokasikan anggaran pembangunan sesuai kebutuhan masing-masing daerah.
Terkait Situasi Karhutla dan Penanganan Dampak
Dalam kesempatan yang sama, Bupati juga menyampaikan perkembangan terkini penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di daerah tersebut.
“Saat ini tercatat ada sekitar tiga titik Karhutla yang masih terpantau, namun kondisinya terus menurun. Saya rasa situasi sudah mulai membaik dan seperti biasa. Kegiatan belajar mengajar di sekolah pun sudah kita kembalikan seperti sedia kala, yaitu tatap muka,” jelasnya.
Mengenai penyaluran Bantuan Presiden (Banpres) untuk honorarium Satgas Karhutla, Bupati menyebut sebagian sudah selesai disalurkan, termasuk di lingkungan BPBD dan instansi terkait. Namun masih terdapat kendala di lingkungan Polres akibat data yang belum sinkron. Sementara itu, penyaluran bantuan sembako bagi warga terdampak jugamengalami dan ada perubahan penyesuaian data wilayah yang berdampak.(Junai)







