DATANGI KANTOR PEMKAB OGAN KOMERING ILIR, OMBUDSMAN SUMSEL MENGGALI KETERANGAN DUGAAN MALADMININSTRASI TATA KELOLA PENANGANAN KARHUTLA”

DATANGI KANTOR PEMKAB OGAN KOMERING ILIR, OMBUDSMAN SUMSEL MENGGALI KETERANGAN DUGAAN MALADMININSTRASI TATA KELOLA PENANGANAN KARHUTLA”

PALEMBANG, mediasumatera.id — Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten OKI pada Senin (2/11) dalam rangka meminta keterangan dan informasi terkait dengan Tindaklanjut Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang di lakukan oleh Ombudsman RI Sumatera Selatan dalam hal tentang Tata Kelola penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten OKI menjadi salah satu Pemerintah yang dimintai keterangannya dari 4 (empat) lokasi yang dijadikan sampling. Kedatangan Tim Ombudsman RI Sumatera Selatan dipimpin langsung sdr. M. Adrian Agustiansyah selaku Kepala Perwakilan, turut hadir dalam pertemuan tersebut yakni Sekretaris Daerah Kab. OKI, Kepala Pelaksana BPPD OKI, Kepala Dinas Lingkungan Hidup OKI, Perwakilan Dinas Perkebunan OKI, Dinas Kesehatan OKI dan Dinas Pendidikan OKI serta Perwakilan Kepolisian Resort OKI.

“Jumlah total Hotspot sepanjang Januari – November sebanyak 42.689 dan jumlah Firespot sepanjang Januari – November 1.278, namun Data terakhir per tanggal 02 November 2026, jumlah hotspot di Kabupaten OKI tersisa sebanyak 42 hotspot namun meskipun secara angka masih sedikit dengan situasi 70% lahan gambut tetaplah menjadi waspada dan berharap tidak merambah ke lahan-lahan terlantar yang lain”, Ujar Adrian

Dalam pertemuan diatas, Adrian menyampaikan bahwa penanganan karhutla tidak hanya berkaitan dengan pemadaman api, tetapi juga menyangkut tanggung jawab penyelenggara pelayanan publik dalam melindungi kepentingan masyarakat, menjaga kualitas lingkungan, serta memastikan langkah pencegahan dan penanganan dilaksanakan secara efektif dan akuntabel.

“ada bantuan alat ISPU dari kementerian Lingkungan Hidup ke Pemerintah Kabupaten OKI pada tahun 2017, digunakan sampai tahun 2020, namun sampai saat ini tidak bisa digunakan bahkan menjadi terbengkalai karena rusak, padahal alat tersebut sangatlah penting untuk mengukur Indeks Standar Pencemar Udara dengan cepat dan terukur, mengingat hasil deteksi ini akan menjadi acuan bagi OPD seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan untuk mengambil kebijakan terhadap dampak kebakaran hutan dan lahan di OKI”, Sesal Adrian

Ombudsman memandang kesiapsiagaan dalam penanganan karhutla tidak bisa dilakukan pada saat kebakaran melanda saja, seharusnya hal ini sudah dilakukan sejak dini dengan memigitasi resiko yang muncul, BPPD OKI yang menjadi garda terdepan dalam penanganan karhutla hanya di beri anggaran sebesar Rp. 147 Juta pada tahun 2026, dengan anggaran sebesar itu rasanya mustahil sekali dapat menangani karhutla di OKI dengan 70% lahan gambut.

Ombudsman juga masih mendalami Dugaan Pengabaian Kewajiban Hukum Pemerintah OKI sesuai amanah dari Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/Kb.410/1/2018 Tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar, agar Kepala Daerah terus melakukan evaluasi bagian dari penilaian usaha perkebunan kepada Perusahaan Perkebunan di OKI yang seharusnya Wajib memiliki prasarana pengendalian kebakaran Lahan Perkebunan berupa embung atau tempat penampungan air.

“Embung atau tempat penampungan air wajib dibangun 1 (satu) unit atau lebih untuk setiap luasan 500 ha (lima ratus hektare) kebun dengan total kapasitas paling kurang 800 m³ (delapan ratus meter kubik) air oleh Perusahaan Perkebunan, ini perintah dari regulasi resmi dan tidak bisa di tawar kecuali dicabut aturannya”, tegas Adrian

Adrian menambahkan, dalam pertemuan juga dibahas bagaimana kelanjutan bantuan presiden ke Pemerintah Kab. OKI melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, menurut keterangan yang didapat, pemerintah OKI mendapat bantuan sebesar Rp. 20 Milyar, dan bantuan tersebut telah digunakan dengan prinsip kehat-hatian mengingat bantuan yang diberikan tidak bisa dibelanjakan dengan mekanisme darurat karena terbentur dengan aturan, sehingga pemerintah Kab. OKI secara perlahan menggunakan untuk kebutuhan Operasi Pemadam Kebakaran Darat, Pengadaan Peralatan dan Sarana Pemadaman, Perlindungan Kesehatan Masyarakat dan Dukungan MPA serta Relawan di Lapangan.

“Bantuan tersebut diperuntukan manfaatnya bukan untuk tahun 2026 saja, berdasarkan informasi, peralatan yang di beli digunakan juga untuk tahun – tahun berikutnya sebagai bentuk antisipasi berkelanjutan di masa yang akan datang”. Tutup Adrian

Adrian menegaskan bahwa investigasi merupakan bagian dari upaya memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya maladministrasi akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan para pihak, dan bukti yang diperoleh di lapangan.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,
1.Tim Humas
2.M. Adrian Agustiansyah.,SH,M.Hum selaku Kepala Perwakilan