MEDIASUMATERA.ID-PEMATANGSIANTAR : Pegawai kontrak Yayasan Universitas HKBP Nommensen (UHNP) Medan dengan Nomer Surat 374/Pn-UHKBPN/C/PS/VIII/2020 dan Surat Perjanjian Kerja Atas Kesepakatan Bersama Nomer 05/SPKKB-UHNP/R/V/2020 yang diberikan oleh pihak Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar kepada Victor Asido Elyakim P, S.Kom, M.Kom dimana diangkat menjadi Tenaga Kependidikan di Unit Kerja Wakil Rektor I Bagian Pusat Sistem Informasi Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar dan berakhir sampai menjadi Dosen Tetap Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, untuk menuntut kejelasan status kepegawaian Victor Asido Elyakim P, S.Kom, M.Kom. Pasalnya, sejak 1 April 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021 tidak memiliki status yang jelas dan tanpa adanya surat pemecatan atau Pemberhentian dari Pihak Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar.


“Sekarang sudah mau hampir 5(lima) bulan Pihak Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar tidak memberikan kejelasan, padahal Victor Asido Elyakim P, S.Kom, M.Kom sebelumnya diminta untuk membantu menjadi Dosen Tetap di Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar dengan Surat Pernyataan Lolos Butuh/ Bersedia Menerima dengan Nomer 546/UHNP/R/XI/2019 yang ditandatangani Rektor Prof. Dr. Sanggam Siahaan, M.Hum. Tapi, berjalannya waktu pihak Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar mulai 1 April 2021 sampai dengan hari ini status Victor Asido Elyakim P, S.Kom, M.Kom masih belum jelas,” tutur Victor Asido Elyakim P, S.Kom, M.Kom pada Media Sumatera. (Senin, 23/08/2021).

Menurut Victor Asido Elyakim P, S.Kom, M.Kom, sejak pembongkaran paksa pada Kantor Pusat Sistem Informasi Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, tidak lagi diberdayakan. Dan kondisi ini pada akhirnya berdampak pada kesejahteraan, baik yang merupakan tenaga pendidikan maupun dosen. Victor Asido Elyakim P, S.Kom, M.Kom mengatakan, hal serupa juga dialami oleh pegawai yang bernama Darma Indra Gultom.
Walau pihak Yayasan Universitas HKBP Nommensen (UHNP) Medan dan Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar disuratin, agar permasalahan ini dapat diselesaikan. tapi nyatanya surat yang dikirimkan tidak direspon. Victor Asido Elyakim P, S.Kom, M.Kom menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, Yayasan Universitas HKBP Nommensen (UHNP) Medan dan Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar sendiri belum menunjukkan tanda-tanda positif dalam proses pengaduan. “Kami ingin Pemerintah segera menentukan kebijakan atas semena-mena memperkerjakan dan memberhentikan tanpa adanya Pemberitahuan baik secara Lisan maupun Surat Pemberhentian Kontrak Kerja”.
Victor Asido Elyakim P, S.Kom, M.Kom, menegaskan dan meminta pada Kementerian PAN-RB dan Kemenristek Dikti segera merealisasikan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang pengangkatan pegawai dengan perlakuan khusus. Dan berharap berdasarkan PP Manajemen ASN.

Melalui Surat Somasi Nomer 002/J & P/PS/VIII/2021 tanggal 14 Agustus 2021 mensomasi Rektor Prof. Dr. Sanggam Siahaan, M.Hum yang telah memberlakukan ketidakadilan dan status kejelasan kepada Victor Asido Elyakim P, S.Kom, M.Kom, surat sudah berjalan lebih dari 7 (tujuh) hari dan tidak ada tanggapan dari pihak Rektor Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar. Maka sesuai dengan perjanjian akan menempuh upaya hukum baik PERDATA maupun PIDANA. Dan kasus ini sudah ditangani oleh Pengacara Dr. TP. Jose Silitonga, SH, MA, M.Pd dan Dr. Nelson Simanjuntak, SH, M.Si (Master)







