Pematangsiantar, mediasumatera.id – Anggota DPRD Kota Pematangsiantar dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Alex Hendrik Damanik melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Pematangsiantar tahun 2026 di Jl. Sisingamangaraja, Gg. Merica, Kel. Nagahuta, Kec. Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar (12/8/2026)
Alex Hendrik Damanik yang terpilih dari Daerah Pemilihan Pematangsiantar 3 yang terdiri dari Kec. Siantar Marihat, Kec. Siantar Marimbun, Kec. Siantar Selatan, Kec. Siantar Timur) pada Pileg 2024 lalu menjelaskan bahwa kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah atau Sosialisasi Peraturan daerah (Sosper) merupakan kegiatan rutin dan resmi dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengenalkan dan menjelaskan aturan hukum yang berlaku kepada warga di Daerah Pemilihannya.

“Kesempatan ini saya mensosialisasikan Perda No. 3 Tahun 2026 Tentang Insentif Tenaga Pendidik Pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan yang merupakan Perda Inisiatif DPRD Kota Pematangsiantar”, katanya.
Materi Perda disampaikan Kabag Persidangan Kota Pematangsiantar, Doharni Sijabat.
Doharni Sijabat menjelaskan bahwa
pemberian insentif kepada Tenaga Pendidik Keagamaan dimaksudkan untuk memberikan apresiasi atas dedikasi dalam penyelenggaraan pendidikan nonformal dalam bidang keagamaan. Tujuannya untuk mempersiapkan generasi muda untuk memahami tentang pokok-pokok ajaran agama sehingga terbentuk pribadi yang berakhlak dan memiliki karakter keagamaan yang kuat; meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan; meningkatkan kesejahteraan Tenaga Pendidik Keagamaan; dan meningkatkan semangat pengabdian, motivasi mengajar, dan kinerja Tenaga Pendidik Keagamaan.

Setelah pemaparan materi Perda dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Selain Alex Hendrik Damanik, turut menjawab, menanggapi dan menjelaskan Camat Siantar Marihat Alexandro Siahaan dan Lurah Nagahuta Budi Hotman Saragi yang ikut hadir pada kegiatan ini.
(HPS)







