Deli Serdang, mediasumatera.id – DRR (17) warga Gang Famili, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, DFA (17) Warga Dusun I, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap Satreskrim Polresta Deli Serdang. Kedua pelaku ditangkap akibat membacok warga.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIk, didampingi Wakapolresta AKBP Juliani Prihatini, Plt Kasat Reskrim AKP Natanail Sitepu. MH, Kasi Humas Iptu JM Gabe Napitupulu SH, dalam paparannya pada Jumat (8/3/2024) menjelaskan, bermula pada Jum’at (1/3/2024) sekitar pukul 02.00 wib, tersangka DRR dan DFA berkumpul di Lapangan Purwo, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, bersama teman-teman Geng motor berjumlah sekitar 50 orang dengan tujuan persiapan berangkat ke Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, untuk menyerang anggota geng motor.
Selanjutnya DRR dan DFA berangkat dengan berkonvoi mengendarai Sepeda motor sambil membawa senjata tajam seperti Parang, Clurit, dan Corbek. Saat berkonvoi DRR dan DFA menggeber-geber Sepeda motor sepanjang jalan, sehingga saat melintas di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Lubuk Pakam I-II Kecamatan Lubuk Pakam tersangka DRR dan DFA dilempari batu oleh warga.
DRR dan DFA yang saat itu bonceng tiga yang Sepeda motornya dikendarai kawannya bernisial F itu berhenti. Dengan membawa senjata tajam, DRR dan DFA mengejar salah seorang warga berinisial RJ (36) yang mencoba melarikan diri kedalam rumah. Apes dialami RJ karena ia terjatuh depan pintu masuk rumahnya dengan posisi telentang.
DFA langsung mengayunkan Clurit kearah tangan kiri korban RJ sehingga mengeluarkan darah. Sedangkan tersangka DRR dengan menggunakan sorbek mengayunkan kearah wajah dan tangan korban. Usai membacoki korban, tersangka DFA dan DRR melarikan diri dengan Sepeda motor yang dikendarai kawannya berinisial F.
Sedangkan korban RJ yang kondisinya sekarat dengan mengalami luka robek pada bagian pipi sebelah kiri, luka robek pada bagian punggung sebelah kiri, luka lecet dan berdarah pada bagian tangan kiri, luka lecet dan berdarah pada bagian lutut sebelah kanan, dilarikan ke rumah sakit
“Atas peristiwa itu, korban membuat laporan pengaduan sesuai LP / B / 193 / Ill / 2024 / SPKT / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 01 Maret 2024,” tutur Kapolresta Deli Serdang.
Setelah mendapat laporan pengaduan itu, Satreskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan. Tersangka DRR dan DFA ditangkap pada Minggu (3/3/2024). Saat itu petugas mengamankan 5 pria berinisial DRR, DFA, DHFM, RAF dan MTSP dibawah Jalan Fly Ovey Amplas Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang berniat melakukan aksi bentrok terhadap geng lainnya, namun setelah diamankan dan diinterogasi terhadap kelima pria itu terkait pembacokan terhadap korban adalah DRR dan DFA. Guna pemeriksaan DRR dan DFA diangkut ke komando.
“Kedua tersangka dijerat pasal 170 ayat (2) ke 2e dari KUHPidana Jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak,” pungkas Kapolresta Deli Serdang. (LG)