Jakarta, mediasumatera.id – Dalam sidang ujian terbuka untuk promosi doktor, Edward Tumimbul Hamonangan Simarmata SH MTL LLM, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menyampaikan relevansi asas Contante Justitie dalam praktik persidangan dan administrasi peradilan.
Menurutnya, dalam praktik peradilan, administrasi dan teknis peradilan merupakan suatu keterkaitan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain.
Dijelaskan Edward, manakala salah satunya terkendala, maka aspek sandingannya pun akan terbengkalai. Hal tersebut yang melandasi pentingnya pembahasan asas Contante Justitie.
Selasa (17/6/2025), pria yang biasa disapa Edu ini mengangkat disertasi tentang ‘Reformulasi Asas Contante Justitie untuk Optimalisasi Administrasi Perkara Pidana Berkeadilan’.
Diketahui, asas contante justitie sendiri mengandung pengertian prosedur hukum yang efisien dan menunjang keterbukaan, partisipasi aktif stakeholder, dan akuntabilitas dari peradilan itu sendiri.
Dipaparkan anak ke-4 dari OH Simarmata SH & alm Rusli Aminah boru Pasaribu, fokus pembahasan asas contante justitite sendiri dapat mendukung pemulihan kepercayaan publik atau public trust kepada peradilan Indonesia apabila dapat dioptimalkan dengan baik.
Dengan pengalaman sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Kepemimpinan (Pusdiklat Menpim) Mahkamah Agung (MA), Simarmata menekankan bahwa hasil penelitian lapangan dan praktik administrasi peradilan masih menuangkan formalitas dari administrasi peradilan tanpa menunjukkan hasil nyata.
Hambatan perwujudan asas contante justitie dikatakannya adalah kurangnya komunikasi permasalahan administrasi antara aparatur peradilan dengan kemampuan nyata atas tanggungan beban kinerja.
Sebagai Executive Committee dari International Consortium for Court Excellence (ICCE) dari Indonesia, Simarmata menegaskan bahwa contante justitie hanya dapat terwujud dan dapat dipertahankan apabila ada penilaian dan evaluasi secara berkala.
Penilaian berkala ini dapat mulai diterapkan melalui aplikasi International Framework for Court Excellence dimana kerangka kerja tersebut telah menerapkan nilai keadilan substantif serta justru menjunjung nilai Keadilan Pancasila. Karena, memastikan pemenuhan sila ke 5 yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Anggota ICCE hanya ada 7 di dunia, dan Edu termasuk sebagai salah satu diantaranya yang bersanding dengan Ketua MA Amerika Serikat dan Ketua MA Afrika.
MA RI Periode 2012-2022 Hatta Ali, yang juga mendarmabaktikan dirinya dengan mengajar di Universitas Pancasila (UP).
Sang promotor menyampaikan bahwa yang dituangkan dalam disertasi ini merupakan denyut nadi dari Pengadilan dan semoga gelar ini memberikan kontribusi yang luas bagi Pengadilan di Indonesia.
Ikut hadir dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor tersebut, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Anggota Dewan Pengawas KPK Sumpeno, Ketua PT Jambi Ifa Sudewi, dan beberapa Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Negeri (PN) pada Sabtu, 14 Juni 2025 di Fakultas Hukum (FH) UP.







