Deli Serdang, mediasumatera.id – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan A, (26) warga Jalan Bakaran Batu, Dusun III, Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pelaku pencurian kabel tower milik Mitra Tel di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Pelaku berhasil diamankan oleh tim opsnal Polsek Tanjung Morawa pada Pada hari Selasa, 14 Juli 2026 pkl 08.00 wib di Dusun I, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Kejadian diketahui berawal dari keterangan Saksi atas nama Ageng Tegar Winata melihat Kabel pada Tower Mitratel sudah terpotong, lalu Saksi menelpon Saksi lainnya Reza Prasetyo dan memberitahukan telah terjadi Pencurian didalam Tower Mitratel, kemudian Saksi Agenh dan Saksi Reza mengecek ke lokasi, Selanjutnya saksi Ageng dan saksi Reza membawa barang – barang milik pelaku yang tertinggal berupa 1 buah Gunting, 1 Unit tang Kakak Tua, 1 Unit Tang, 3 Unit Obeng, 2 Unit kunci Ring, 1 Unit Pisau Catter, 1 Unit kunci L. mendapatkan informasi tersebut Pelapor berangkat ke TKP dan langsung mengumpulkan barang buktinya lainnya kemudian pelapor bersama dengan saksi saksi membawa barang bukti yang tertinggal di lokasi ke Polsek Tanjung Morawa untuk melaporkan kejadian pencurian tersebut.
Menerima laporan tersebut kemudian Unit Reskrim melakukan penyelidikan terkait dengan pencurian tersebut dan setelah melakukan rangkaian penyelidikan Unit Reskrim pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekira pkl 06.30 Wib, unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku pencurian sedang berada di Dusun I, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, tim pun langsung bergerak menuju lokasi dimaksud.
Tiba dilokasi petugas langsung mengamankan pelaku dan melakukan interogasi kepada pelaku A, dalam keterangannya pelaku mengakui perbuatannya dan petugas pun langsung membawa pelaku ke Mako Polsek Tanjung Morawa untuk dilakukan penyidikan.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H Damanik, SH, MH mengatakan” saat ini pelaku sedang dalam penyidikan dan kepada pelaku kita persangkakan ke Pasal 477 UU 1/2023 Juncto 476 UU 1/2023,” sebutnya.(LG)







