Minggu, 13 Oktober 2024

Curi Pakaian, Tak Laku Dijual Akhirnya Ketangkap Polisi

Curi Pakaian, Tak Laku Dijual Akhirnya Ketangkap Polisi

Deli Serdang, mediasumatera.id
Tim Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Pelaku A (36) Warga Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara Sabtu (9/3/2024)

Informasi diperoleh,” kejadian bermula pada hari Senin (19/2/2024), sekira pukul 08.00 WIB di Jalan WR. Supratman, saksi Herman Putra Sekaligus hendak membuka toko milik saudaranya sekaligus korban A. Afrizal (48) Warga Jalan WR. Supratman.

Namun saat itu saksi melihat kayu diatas pintu lipat toko tersebut telah terbuka atau telah jebol, saksi kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada korban, selanjutnya korban yang tiba di TKP kemudian memeriksa keadaan di dalam toko miliknya yang mana telah terlihat berserakan dan ada beberapa jenis pakaian yang telah hilang. Mendapati hal tersebut, selanjutnya korban melaporkan kejadian ke Mapolresta Deli Serdang.

Usai menerima laporan, Personil Sat Reskrim Polresta Deli Serdang kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya, Pada hari Sabtu (9/3/2024), Personil Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mendapatkan informasi akurat terkait keberadaan Tersangka inisial A di Gang Mumet Kecamatan Lubuk Pakam.

Personil pun kemudian segera menuju lokasi dan ternyata benar, Personil berhasil mengamankan Pelaku di Lokasi dengan Barang bukti yakni 1 buah Celana Hasil Pencurian.

Personil kemudian membawa tersangka ke Mapolresta Deli Serdang dan dilakukan pemeriksaan.

Hasil dari interogasi, Pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian bersama rekan nya inisial R (19) Warga jalan
W R. Supratman pada tanggal 29 Februari 2024 lalu sekitar pukul 03.00 wib.

Tersangka A bersama R membawa hasil curian tersebut yang terdiri dari berbagai jenis Pakaian seperti Baju Kaos, Celana Jeans, dan Pakaianan Dalaman ke tempat tinggal A yang berada di Jln. Sultan Hasanuddin Kecamatan Lubuk Pakam.

Baca Juga :  Aniaya Anggota TNI, 1 Pelaku Ditangkap, 7 DPO

Saat itu kemudian Tersangka A memanggil tukang becak yang berada di sekitar lokasi untuk membawa barang curian tersebut dan hendak dijual di Tembung, namun barang hasil curian tersebut tidak laku terjual, tersangka A dan R kembali membawa pulang barang hasil curian tersebut dan disimpan di rumah tersangka R.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK, ketika dikonfirmasi melalui PJS Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang AKP Natanael Sitepu. SH. MH, membenarkan kejadian tersebut.
“Benar Pelaku sudah kita amankan dan sekarang masih dalam pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” Pungkasnya. ( LG ).