Minggu, 10 November 2024

Diduga Aniaya Anak Tiri, Bripka R Ditahan Propam

Diduga Aniaya Anak Tiri, Bripka R Ditahan Propam

Deli Serdang, mediasumatera.id – Bripka R, oknum polisi yang bertugas di Satreskrim Polresta Deli Serdang dijemput Seksi Propam Polresta Deli Serdang, Minggu (18/2/2024) dinihari. Bripka R diduga menganiaya anak tirinya.

Informasi dihimpun, sebelumnya korban K (15) berkunjung ke rumah ibu kandungnya berinisial P (37) di Gang Buntu Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara pada Sabtu (17/2/2024)

Entah persoalan apa, Bripka R dan P tarik-menarik tas. Diduga karena P tidak memberikan tas memicu emosi R. Lalu R diduga mau menampar P. Melihat hal itu, K yang saat itu menggendong adiknya menghalangi R sehingga bagian bibir dan wajah dekat dagu sebelah kanan K mengalami luka. Belum diketahui secara pasti apakah luka yang dialami korban K akibat goresan resluiting tas.

Kejadian itu langsung sampai kepada RP ayah kandung K. RP yang berdinas pada Ditreskrimsus Polda Sumut mengarahkan P agar membuat laporan pengaduan ke SPKT dan Propam Polresta Deli Serdang. Namun sebelum membuat laporan pengaduan, K terlebih dulu divisum di rumah sakit.

Mendapat laporan itu, Kanit SPKT Ipda NJB Hutabarat dan personil SPKT serta anggota Provost Polresta Deli Serdang V. Simanjuntak dengan menggunakan mobil dinas SPKT mendatangi kediaman Bripka R. Awalnya Bripka R tak mau membuka pintu kamarnya. Namun Ipda NJB Hutabarat mengetuk pintu kamar dan Bripka R membukanya. Selanjutnya Bripka R dibawa ke Polresta Deli Serdang.

Tiba di depan SPKT, RP naik pitam melihat Bripka R. Emosi RP ini beralasan karena dia sebagai bapak kandungnya saja tidak pernah menyentil K. Petugas personil Polresta Deli Serdang yang saat itu bertugas piket berupaya menenangkan RP agar menyerahkan penanganan perkara itu ke Polresta Deli Serdang.

Namun diluar dugaan, K membujuk RP bapak kandungnya agar tidak membuat laporan pengaduan ke SPKT Polresta Deli Serdang dengan pertimbangan memikirkan nasib adik-adiknya jika Bripka R dijerat dengan kasus pidana. Mendengar permintaan anak kandungnya itu, hati RP luluh dan sebagai pembelajaran, kasus itu dilaporkan ke Propam Polresta Deli Serdang. (LG)

Baca Juga :  DPP FWBI, Desak Kapolri Dan Kapolda Sumut Ungkap Pelaku Teror Bom Molotov Kerumah Wartawan Di Pancur Batu