Deli Serdang, mediasumatera.id – Indra Denni Dariaman Padang (23) dibekuk Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 10.10 wib. Cowok asal Desa Silimakuta Kecamatan Tinada Kabupaten Fak-Fak Barat terjerat kasus dugaan penipuan atau penggelapan Sepeda motor milik ceweknya
Informasi diperoleh, sebelumnya pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 23.10 wib di Jalan Sultan Serdang, Gang Irama, Dusun VII, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa m, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara pelaku yang sudah berteman lama dengan korban Prisma Simamora (23) warga Barisan Pardomuan, Kecamatan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi, saling chatingan lewat whatsapp dan mengeluh karena tidak memiliki sepeda motor sehingga susah untuk bekerja

Mendengar keluhan pelaku, korban menawarkan sepeda motor Vario 125 BK 2282 MBS warna hitam miliknya untuk dipakai pelaku dan pelaku langsung mendatangi korban. Setelah bicara-bicara, pelaku meminta kunci sepeda motor milik korban dan korban memberikannya. Namun saat pelaku meminta STNK, korban tidak memberikannya sehingga pelaku membawa sepeda motor korban dan setelah itu pelaku tidak mengembalikan sepeda motor korban. Malah pelaku mengirim pesan Whatsapp kepada korban jika sepeda motor korban telah digadaikan pelaku sebesar Rp 6 juta. Tak Terima, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Morawa
Mendapat laporan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH bersama sejumlah personil melakukan penyelidikan.
Pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 10.10 wib, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang mendapat khabar bahwa pelaku Indra Denni Dariaman Padang sedang berada di depan perumahan Citra Garden Kecamatan Medan Selayang Kota Medan. Petugas bergerak kesana dan membekuk pelaku Indra Denni Dariaman Padang dan mengangkutnya ke komando
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H Damanik, SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH, ketika dikonfirmasi pada Rabu. (20/5/2026) sore membenarkan pelaku Indra Denni Dariaman Padang diamankan. “Pelaku masih diperiksa yang dijerat pasal 486 subsidair pasal 492 UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana,” sebut Kapolsek Tanjung Morawa. (LG)







