DPRD Ogan Ilir Gelar Rapat Paripurna XXX II Masa Sidang III Tahun 2026

DPRD Ogan Ilir Gelar Rapat Paripurna XXX II Masa Sidang III Tahun 2026

Ogan Ilir, medisumatera.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir menggelar Rapat Paripurna XXX II Masa Sidang III Tahun 2026. Agenda utama pertemuan ini adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025, yang masuk ke tahap pembicaraan tingkat kedua, meliputi:
a. Penyampaian laporan komisi-komisi DPRD;
b. Pengambilan keputusan rapat paripurna;
c. Pendapat akhir Bupati.

DPRD Ogan Ilir Gelar Rapat Paripurna XXX II Masa Sidang III Tahun 2026

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ogan Ilir, Edwin Cahya Putra, didampingi Wakil Ketua II DPRD Ogan Ilir, Ahmad Syafe’i. Turut hadir Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, SH., MH., unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota DPRD, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seluruh camat se-Kabupaten Ogan Ilir, serta dihadiri awak media.

Setelah memastikan kehadiran memenuhi kuorum, pimpinan rapat meminta Sekretaris Dewan (Sekwan), Cahya Loka, S.IP., untuk membacakan daftar hadir anggota DPRD serta kehadiran Bupati yang diwakili oleh Wakil Bupati H. Ardani, sebelum masuk ke pokok pembahasan.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin (30/6/2026) di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir. Sebelumnya, pada pembicaraan tingkat pertama, telah disampaikan pandangan umum dari setiap Fraksi DPRD terkait penjelasan atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 tersebut.

DPRD Ogan Ilir Gelar Rapat Paripurna XXX II Masa Sidang III Tahun 2026

Ketua DPRD sekaligus Pimpinan Rapat, Edwin Cahya Putra, menjelaskan tujuan rapat ini sesuai aturan yang berlaku.
“DPRD Ogan Ilir bermaksud melanjutkan tahapan pembahasan terhadap rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna kedua, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Ayat 3 Angka A tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Ogan Ilir. Fraksi-fraksi diminta menyampaikan pokok-pokok pikiran dalam pandangan umum masing-masing sebagai bagian dari pembicaraan tingkat pertama ini,” ujar Edwin.

Menjelang akhir sesi, sebelum pimpinan rapat menutup acara, sejumlah anggota menyampaikan usulan agar kedepannya setiap rapat dapat dikelola dengan lebih tertib dan tepat waktu, sehingga tidak terjadi keterlambatan agenda yang membuat tamu undangan menunggu terlalu lama.

Menutup kegiatan, Edwin Cahya Putra menyimpulkan jalannya rapat.
“Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir telah menggelar Rapat Paripurna XXX II Masa Sidang III Tahun 2026 dengan agenda pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Sesi penyampaian pandangan umum ini kami nyatakan ditutup,” tegas Edwin.

(Junaidi)