Ogan Ilir, medisumatera.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir menggelar Rapat Paripurna XXXI Masa Sidang III Tahun 2026 dengan agenda pembahasan tingkat kedua, meliputi:
a. Penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Ogan Ilir;
b. Pengambilan keputusan rapat paripurna;
c. Pendapat akhir Bupati Kabupaten Ogan Ilir.

Rapat ini diselenggarakan dalam rangka penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Ogan Ilir terkait penandatanganan kesepakatan, serta penjelasan Bupati Ogan Ilir mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Tanjung Senai, Indralaya, pada Senin (8/6/2026).
Rapat dibuka langsung oleh Ketua DPRD Ogan Ilir, Edwin Cahya Putra, didampingi Wakil Ketua II Ahmad Syafe’i. Turut hadir Bupati Ogan Ilir, Pancah Wijaya Akbar, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kapolres, Komandan Kodim 0403 Indralaya, seluruh camat se-Kabupaten Ogan Ilir, serta disaksikan oleh para awak media.

Setelah jumlah kehadiran dinilai memenuhi kuorum, pimpinan rapat meminta Sekretaris Dewan (Sekwan), Cahya Loka, S.IP., untuk menyampaikan rancangan keputusan bersama antara DPRD Ogan Ilir dan Bupati Ogan Ilir mengenai persetujuan dua Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.
“Yang Terhormat Bapak Bupati, kami melaporkan persetujuan terhadap dua Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2026, dengan menerima usulan tersebut, yaitu:
1. Raperda tentang Pembentukan Infrastruktur Daerah dan Desa;
2. Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu.
Kami mempersilakan Bupati Ogan Ilir untuk memberikan persetujuan, mengingat kedua hal ini telah diatur dalam Undang-Undang yang berlaku. Keputusan bersama antara DPRD dan Bupati ini ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan, akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Indralaya, pada tanggal 8 Juni 2026. Bertanda tangan: Bupati Ogan Ilir, Pancah Wijaya Akbar; Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Edwin Cahya Putra; Wakil Ketua I, Wahyudi; dan Wakil Ketua II, Ahmad Syafe’i,” ungkap Cahya Loka saat membacakan naskah Raperda.

Selanjutnya, rapat dipimpin kembali oleh Ketua DPRD Edwin Cahya Putra didampingi Ahmad Syafe’i. Pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan seluruh peserta terkait penetapan kedua Raperda tersebut.
“Hadirin yang kami hormati, sesuai dengan peraturan yang berlaku, apakah Raperda ini dapat disetujui untuk ditetapkan?” tanya Edwin Cahya Putra.
Secara kompak, seluruh anggota DPRD yang hadir sepakat menyatakan “Setuju”. Keputusan tersebut kemudian diserahkan kepada Wakil Ketua DPRD, Ahmad Syafe’i, untuk memimpin proses penandatanganan naskah kesepakatan. Ahmad pun meminta Sekretaris DPRD agar menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk penandatanganan tersebut.
(Junaidi)







