Minggu, 13 Oktober 2024

Foto bersama Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Selatan dengan Peserta Diskusi Publik dan Sosialisasi, di Graha Serasan Seandanan Kab. OKU Selatan

Foto bersama Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Selatan dengan Peserta Diskusi Publik dan Sosialisasi, di Graha Serasan Seandanan Kab. OKU Selatan

OKU SELATAN, mediasumatera.id – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan menggelar acara Diskusi Publik dan Sosialisasi di Kecamatan Banding Agung Kab. OKU Selatan. (Kamis, 01 Agustus 2024).

Bertempat di Graha Searasan Seandanan Kec.Banding Agung Kab. OKU Selatan, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumatera Selatan M. Adrian Agustiansyah membuka sekaligus menyampaikan materi pada acara diskusi publik dan sosiliasi dengan tema “Peran Masyarakat Dalam Pengawasan Pelayanan Publik Untuk Indonesia Bebas Maladministrasi”.

Dalam sambutannya M. Adrian Agustiansyah menyampaikan bahwa salah satu alasan memilih Kab. OKU Selatan sebagai lokasi acara adalah karena rendahnya akses masyarakat Kab. OKU Selatan ke Ombudsman Sumatera Selatan.

Menurut data di Ombudsman Sumatera Selatan, diantara 17 Kabupaten/Kota di Sumsel, masyarakat Kabupaten OKU Selatan termasuk yang sedikit mengakses layanan Ombudmsan Sumatera Selatan baik itu berupa laporan maupun konsultasi, hal ini menjadi salah satu faktor sehingga kami merasa perlu mensosialisasikan Ombudsman kepada masyarakat di Kab. OKU Selatan” Ungkap M. Adrian Agustiansyah.

Diskusi publik dan sosialisasi ini melibatkan kalangan mahasiswa, karang taruna sampai pada tokoh masyarakat. Bukan tanpa alasan kalangan ini dipilih karena dinilai dan diharapkan aktif menginformaiskan atau mensosialisasikan informasi yang Ombudsman sampaikan pada kegiatan ini. Dalam materi yang disampaikan oleh M. Adrian Agustiansyah lebih menekankan pentingnya peran setiap masyarakat dalam proses pelayanan publik. M. Adrian menyebutkan bahwa masyarakat diberikan hak dan

dilindungi undang-undang dalam pengawasan pelayanan publik.”Masyarakat bukan hanya sebagai penerima layanan dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik, tapi juga sebagai pengawas eksternal bersama dengan Ombudsman dan DPR/DPRD sesuai dengan perannya masing-masing”. Jelas M. Adrian.

Sebagaimama termaktub   dalam Pasal 35 Undang-undang 25 tahun 2009,

Pengawasan eksternal penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui:

  1. pengawasan oleh masyarakat berupa laporan atau pengaduan masyarakatdalam penyelenggaraan pelayanan publik, b. pengawasan oleh Ombudsmansesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan c. pengawasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Partisipasi masyarakat sangat penting dalam pengawasan pelayanan publik. Dalam kesempatan ini M. Adrian menyampaikan diharapkan agar masyarakat dapat memahami bahwa tujuan pengawasan yang dilakukan adalah agar pelayanan publik semakin baik. Masyarakat dapat menyampaikan aduan apabila menemukan bahwa penyelengara pelayanan publik tidak melaksanakan kewajibannya sebagai penyelengara. Pada pentup materinya

  1. AdrianAgustiansyah menyebutkan nomor WhatsApp pengaduan Ombudsman Sumsel di 0811-970-3737. “Masyarakat tidak perlu harus datang ke kantor dalam menyampaikan aduan ataupun konsultasi, karena hal tersebut dapat dengan mudah disampaikan melalui WhatsApp yang dikelola oleh Ombudsman” tutup Adrian.
Baca Juga :  Polsek Percut Sei Tuan Amankan 21 Unit Sepeda Motor