Deli Serdang, mediasumatera.id – Sukandi (56) tak berkutik ketika diciduk Satreskrim Polresta Deli Serdang. Warga Dusun I Barat, Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, diamankan karena menjual nomor tebakan judi togel, Senin (5/2/2024) sekira pukul 22.10 wib.
Informasi diperoleh, penangkapan pria berusia setengah abad lebih itu bermula ketiak Satreskrim Polresta Deli Serdang mendapat khabar adanya seorang pria menjual atau menulis judi tebakan jenis togel
Mendapat khabar berharga itu, sejumlah personil bergerak kelokasi yang disebutkan. Tiba di Dusun I Barat, Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, petugas melihat pria sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan. Tanpa buang waktu, Sukandi dibekuk dan diangkut ke komando guna pemeriksaan.
Plt Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, AKP Natanail Sitepu. MH, didampingi Kanit Pidana Umum Iptu Rikki Sitanggang. SH, ketika dikonfirmasi pada Selasa (6/2/2024) sore membenarkan penangkapan pelaku Sukandi atas kasus judi togel berikut barang bukti 1 unit HP android, sejumlah uang hasil penjualan judi jenis togel dan kertas bertuliskan nomor angka tebakan. (LG)