mediasumatera.id – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu bekerjasama dengan Dinas Sosial Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu melaksanakan launching program kegiatan percepatan penerbitan akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai bentuk pelaksanaan salah satu program tematik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terhadap kegiatan percepatan penerbitan akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) pada panti asuhan / yayasan dan anak yang berada dibawah garis kemiskinan pada Kabupaten Ogan Komering Ulu (27/02/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh PJ. Bupati Kab. Ogan Komering Ulu yang diwakili Assisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Indra Susanto, S.Sos., M.Ap, PLT. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. OKU A. Suryadi,SE., MM, Kepala Dinas Sosial Kab. OKU Syaiful Kamal. SKM., M.Epid, Kepala Dinas Kesehatan Kab. OKU Deddy Wijaya, SKm., M.Kes, Kabid Dinas Pendidikan Kab. OKU Agus Stawan, Kabid Bappelitbangda Kab. OKU Hawon Setiawan, Ketua Yayasan Panti Asuhan Mustika dan Para Kasi dan Kasubag pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu.
Kegiatan launching ini merupakan implementasi pelaksanaan program tematik yang di inisiasi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Yulianto, S.H., M..H. untuk dilaksanakan di seluruh Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Sumatera Selatan” Kata Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Choirun Parapat, SH., MH.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Ogan Komering Ulu yang berkerja sama dengan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu telah menerbitkan sebanyak 579 terdiri dari 33 Akta Kelahiran dan 546 Kartu Identitas Anak (KIA), yang mana hari ini akan kita serahkan kepada anak-anak perwakilan dari Panti Asuhan Mustika sebagi bentuk percepatan penerbitan akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) pada panti asuhan / yayasan dan anak yang berada dibawah garis kemiskinan. Setiap anak juga berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan serta berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan, jaminan sosial dan berhak untuk memperoleh Pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya” ujarnya.
Kita semua berharap agar semua anak khususnya anak-anak panti asuhan / Yayasan dan anak-anak yang berada dibawah garis kemiskinan yang ada di Kabupaten Ogan Komering Ulu mendapatkan akta kelahiran dan kartu identitas anak sehingga kegiatan launching Program Percepatan penerbitan akta kelahiran dan kartu identitas anak dapat bermanfaat karena menyangkut haka nak-anak sebagai warga negara Indonesia”. sambungnya
Sementara itu, PJ. Bupati Kab. Ogan Komering Ulu yang diwakili Assisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Indra Susanto, S.Sos., M.Ap dalam sambutannya menyampaikan Apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu terhadap program percepatan pembuatan akta kelahiran dan kartu identitas anak, ini merupakan suatu kegiatan yang luar biasa dalam memberikan dukungan penuh terhadap pelayanan publik dan meningkatkan kepercayaan publik. Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak merupakan pintu masuk sebagai pengesahan dan bekal keberlanjutan sebagai warga negara Republik Indonesia”.
Baturaja, 27 Februari 2024
An. Kepala Kejaksaan Negeri OKU
Kasi Intelijen
Variska Ardina Kodriansyah, SH.,MH
Jaksa Muda NIP. 198107082005011003
Dokumentasi