| Selasa | November 12, 2024 WIB
mediasumatera.id | Doloksanggul – Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan melaksanakan eksekusi kepada terdakwa pelaku korupsi pupuk bersubsidi berinisial HL, Selasa 12 Nopember 2024.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 40/PIDSUS-TPK/2024/PT MEDAN tanggal 9 Oktober 2024.Terdakwa HL, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 enam bulan. Sebelumnya terdakwa HL mengajukan Banding terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Medan No 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn.
Terdakwa dan JPU menerima putusan tingkat banding sehingga putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Terdakwa HL dibawa ke Rutan Kelas IIB Tarutung untuk pelaksanaan eksekusi pidana penjara sesuai dengan putusan.
(Chas)







