mediasumatera.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Zet Tadung Allo melantik sejumlah pejabat di lingkungan Kejati NTT, bertempat di Gedung Kejati NTT, Kupang, Rabu 30 Juli 2025. Pejabat yang dilantik beberapa asisten, Kepala Kejaksaan Negeri dan koordinator.
Pelantikan ini menindaklanjuti terbitnya Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 353 Tahun 2025, tertanggal 4 Juli 2025 yang ditandatangani Jaksa Agung ST Burhanuddin Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Salah satu pejabat yang dilantik hari itu adalah Choirun Parapat, SH.,M.H. Dia dilantik sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejati NTT. Choirun Parapat sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu di Baturaja, Sumatera Selatan.
Choirun Parapat, SH.,M.H adalah seorang aparat penegak hukum di Kejaksaan RI. Dia mengadikan diri sebagai calon jaksa mulai dari CPNS Tahun 2000 lalu, hingga resmi sebagai jaksa pasca selesai mengikuti Pendidikan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Tahun 2003 lalu.
Pria yang berasal dari Pahae, Tapanuli Utara ini mampu manapaki karir dari jenjang terendah hingga kini diberi amanah sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati NTT. Capaian karir ini terbangun lewat profesionalitas, dedikasi dan disiplin ketat yang tertanam dalam dirinya. Karakter yang berwibawa dan tegas mampu menaruh perhatian institusi Adhyaksa untuk proses karirnya.
Selama menjadi jaksa, alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ini dikenal sebagai sosok yang tegas dan memiliki komitmen tinggi dalam melaksanakan tugas namun tetap hangat dan menjunjung nilai kekeluargaan kepada bawahan dan kepada rekan lainnya.







