Sabtu, 14 Desember 2024

Kesal Akibat Sering Main Ke Warnet, Isteri Bakar Suami 

Kesal Akibat Sering Main Ke Warnet, Isteri Bakar Suami 

Deli Serdang, mediasumatera.id – Hisyam Surya Maey alias Hisyam (22) terancam hukuman 20 tahun penjara. Ibu rumah tangga warga Dusun VI, Desa Medan Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa, tega membakar suaminya Jurdhi (21) hingga tewas. Hisyam kesal karena korban sering main warnet. Peristiwa mengenaskan yang mengakibatkan korban tewas itu terjadi di Pasar XV, Dusun VIII, Desa Medan Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (3/2/2024) sekitar pukul 17.00 wib.Kesal Akibat Sering Main Ke Warnet, Isteri Bakar Suami 

Dalam press release tertulis yang diterima wartawan pada Senin (12/2/2024) Kapolresta Deli Serdang Kombes Raphael Sandhy Cahya Priambodo. SIK. MH, melalui Plt Kasat Reskrim AKP Natanail Sitepu, M.H, menjelaskan peristiwanya bermula ketika pelapor Andri Bilana abang korban datang kerumah korban dengan menggunakan Sepeda motor.

Lalu pelaku meminjam Sepeda motor Andri Bilana dengan maksud mencari korban. Andi Bilana memberikan sepedamotornya dan pelaku pergi bersama Refti Ameliani yang merupakan adik pelapor. Setelah pelaku mengetahui keberadaan korban, maka Refti Ameliani diantarkan kerumah dan diturunkan oleh pelaku.Kesal Akibat Sering Main Ke Warnet, Isteri Bakar Suami 

Lalu pelaku pergi kembali dengan menggunakan sepedamotor dan beberapa menit kemudian pelaku pulang dan mengatakan kepada pelapor jika adiknya bernama Jurdhi yang juga merupakan suami pelaku itu telah dibakar di warnet. Mendengar hal itu, pelapor mendatangi warnet dan saat tiba di warnet, pelapor melihat jika korban telah basah kuyup dan terbakar. Selanjutnya pelaku melaporkannya ke Polresta Deli Serdang sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 113 / II / 2024 / SPKT / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT, tanggal 08 Februari 2024 pelapor atas nama Andri Bilana.

“Dari pengakuan pelaku, pelaku membakar korban karena pelaku kesal terhadap korban yang sering main warnet. Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau pasal 338 atau pasal 187 atau pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun dan atau 20 tahun penjara,” sebut AKP Natanail Sitepu. MH. (LG)

Baca Juga :  Dihebohkan Ada Judi Tembak Ikan, Rupanya Sudah Tutup Sebulan