Ogan Ilir, mediasumatera.id – Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Edwin Cahya Putra, mengaku pihaknya belum mendapatkan kepastian terkait mekanisme dan proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota dewan. Hal ini menyusul adanya kekosongan jabatan karena salah satu anggota, Sayuti dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang telah meninggal dunia.
“Masalah Pergantian Antarwaktu atau PAW ini kami sendiri belum mengetahui secara pasti. Sesuai aturan, pengganti adalah calon yang mendapatkan suara terbanyak berikutnya dari daerah pemilihan yang sama. Sebaliknya, jika yang bersangkutan berhenti karena bukan lagi kader partai, penggantinya pun tetap harus dari partai sesuwai aturan
Khusus kasus almarhum Bapak Sayuti, kami memandang dua hal: pertama, ini adalah musibah keluarga dan kami sedang dalam suasana berduka. Kedua, secara administrasi harus melalui proses penerbitan Surat Keputusan (SK) dari Gubernur. Sejauh ini, kemungkinan besar pengajuan dan prosesnya sudah berjalan di tingkat partai maupun instansi terkait. Karena logikanya, jika belum ada pengganti, maka keanggotaan DPRD menjadi kurang lengkap,” ungkap Edwin Cahya Putra saat ditemui di Ruang Tamu Ketua DPRD Ogan Ilir, Senin (8/6/2026).
Aturan mengenai mekanisme PAW ini tertuang secara jelas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pergantian Antarwaktu Anggota DPRD. Agar proses pergantian tersebut sah secara hukum dan tidak mengandung cacat prosedur, seluruh tahapan wajib mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta harus menghormati keputusan lembaga peradilan apabila timbul sengketa di kemudian hari.
(Junaidi)







