Lubuklinggau, mediasumatera.id – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik sesuai Pasal 1 UU No. 37 Tahun 2008, melaksanakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai gangguan distribusi air bersih di PDAM Tirta Bukit Sulap Lubuklinggau, Selasa (30/9/2025). Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel sebagai respons resmi terhadap laporan masyarakat.
Dari hasil pertemuan, terungkap bahwa gangguan distribusi air disebabkan kerusakan pompa intake yang terbakar, sehingga tekanan air menurun dan berdampak langsung pada pelanggan. Sebagai langkah sementara, PDAM melaksanakan penggiliran aliran air ke rumah warga dan menyiagakan armada mobil tangki untuk mendukung distribusi. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung maupun melalui layanan WhatsApp petugas.
PDAM juga menyampaikan bahwa permohonan dukungan telah diajukan kepada Walikota Lubuklinggau untuk memperbaiki pompa intake agar beroperasi normal. Rencana jangka panjang meliputi peremajaan Instalasi Pengolahan Air (IPA), penggantian jaringan pipa yang usang dan berkarat, serta peremajaan bak penampungan yang diusulkan kepada pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
Pasca koordinasi, Ombudsman Sumsel bersama jajaran PDAM meninjau langsung bak penampungan air. Hasil peninjauan menunjukkan bangunan penampungan telah usang dan memerlukan peremajaan agar distribusi air bersih dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, M. Adrian, menegaskan: “Pemenuhan hak masyarakat atas layanan dasar seperti air bersih adalah kewajiban penyelenggara publik. Ombudsman akan terus mengawasi realisasi komitmen PDAM serta melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah. Percepatan perbaikan teknis dan penguatan tata kelola menjadi keharusan agar distribusi air bersih berjalan optimal, berkeadilan, dan akuntabel. Kepuasan masyarakat juga akan mendorong peningkatan jumlah pelanggan sekaligus memperkuat pendapatan PDAM,” ujarnya.
Ombudsman Sumsel menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan hingga seluruh tindak lanjut perbaikan terealisasi, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat Lubuklinggau.







