Sementara kesimpulan dari hasil rapat kelurahan, Danramil, Kapolsek dan Camat, lurah dapat surat edaran untuk di share ke forum ke RT dan dianjurkan untuk pembagian daging hewan kurban tahun ini tidak menggunakan kupon melainkan panitia pengurus masjid yang terdiri ketua RT setempat akan mengantar daging hewan kurban tersebut kerumah masing masing warga.
MEDIASUMATERA.ID-PALEMBANG : Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama Republik Indonesia telah memutuskan bahwa Hari Raya Idul Adha 1442 H Tahun 2021 jatuh pada hari Selasa, 20 Juli 2021. Tahun ini merupakan kedua kalinya pemotongan Hewan kurban dilaksanakan dimasa masa pandemi Covid-19. (Kamis. 15-7-20212)
Lurah 20 Ilir 3 Masayu Jumillah mengatakan, sebagai bentuk antisipasi, beberapa daerah termasuk dikelurahan 20 Ilir Palembang telah menerbitkan aturan terkait dengan tata cara dan lokasi penyembelihan hewan kurban. Aturan tersebut merupakan hasil dari rapat yang dimana lokasi penyembelihan hewan kurban akan tetap dilaksanakan di sekitar area masjid, dan proses penyembelihan Hewan Kurban berlangsung secara bertahap, dalam waktu tiga hari yakni pada lebaran pertama, kedua dan ketiga, tujuannya agar tidak menimbulkan kerumunan dilokasi pelaksanaan kurban, jelasnya.
Masayu Jumillah menambahkan, sementara kesimpulan dari hasil rapat kelurahan, Danramil, Kapolsek dan Camat, lurah dapat surat edaran untuk di share ke forum ke RT dan dianjurkan untuk pembagian daging hewan kurban tahun ini tidak menggunakan kupon melainkan panitia pengurus masjid yang terdiri ketua RT setempat akan mengantar daging hewan kurban tersebut kerumah masing masing warga. Bila zona kita tidak memungkinkan, dan diajurkan untuk pemotongan Hewan Kurban akan dilakukan dipemotongan yang berada di wilayah gandus Palembang. Ungkap Masayu Jumillah. (Reza)







