Mainardi Warga Jakarta di Serobot Tanahnya di Palembang Oleh Developer Palembang

Mainardi Warga Jakarta di Serobot Tanahnya di Palembang Oleh Developer Palembang

Media Sumatera, Online. Palembang – Setahun lebih, Mainardi Saputra seorang warga asal Jakarta Barat harus pulang pergi Jakarta-Palembang setelah tanah miliknya diserobot oleh orang dengan cara mendirikan bangunan hingga sembilan unit.

Akibatnya, Mainardi Saputra mengalami kerugian materil tanah mencapai 500m² yang ditaksir senilai Rp10 miliar dari seorang wanita bernama Mellysa alias Oh Siu Ing warga jl. Dempo Dalam, 15 ilir, Palembang.

Untuk diketahui Mainardi bahkan harus pulang pergi Jakarta-Palembang hanya untuk melakukan mediasi titik terang atas penyerobotan tanah miliknya yang terletak di kelurahan karya baru, Alang Alang Lebar, Palembang.

Kini perkara tersebut sudah masuk ke meja hijau persidangan Pengadilan Negeri Palembang setelah sebelumnya Mainardi melaporkan Mellysa di Polrestabes Palembang pada awal Oktober 2021.

Namun Mellysa secara terus-menerus abai mengacuhkan mediasi baik dengan penyesuaian gambar situasi di kantor lurah Karya Baru, ataupun pengukuran ulang yang dilakukan BPN kota Palembang.

” Setelah dilakukan beberapa kali mediasi di kantor kelurahan karya baru, dan upaya yang dilakukan klien kami tidak berbuah banyak, lantaran yang bersangkutan bersikap tidak peduli, hingga akhirnya klien kami mengirimkan somasi pertama dan terakhir terhadap yang bersangkutan pada awal Oktober tahun lalu,” ujar Petuah Sirait SH,MH,CTL,CML,CLI kuasa hukum dari Mainardi saat mendatangi pengadilan negeri Palembang usai sidang perdana kliennya, Selasa siang (07/06/2022).

Mainardi Warga Jakarta di Serobot Tanahnya di Palembang Oleh Developer Palembang

Selain itu, Petuah Sirait juga menjelaskan bahwa kliennya sudah berkali kali meminta yang bersangkutan untuk membuktikan keaslian dari sertifikat milik dari Mellysa yang.

” Namun yang bersangkutan sampai sekarang pun tidak pernah beritikat baik,”tegasnya.

Untuk itu, melalui kuasa hukumnya Mainardi Saputra menuntut terhadap tergugat ganti rugi, mengembalikan tanah yang telah diserobot seluas 500m² oleh Mellysa dengan membangun rumah sebanyak 9 unit.
” Akibat perbuatan tergugat, klienn kami mengalami kerugian hingga mencapai Rp 10 miliar rupiah,” pungkasnya.

Baca Juga :  PENDERITA TUMOR DI HIDUNG, BUTUH PERHATIAN DARI PEMKAB OGAN ILIR