Samosir, mediasumatera.id – Mengawali pembangunan rumah di Huta Lumban Sosor Alngit Desa Lumban Suhi Suhi Toruan telah dilaksanakan ibadah peletakan batu pertama oleh Pdt Vevo Hutajulu STh pada Sabtu 11/10/2025, namun ternyata sampai hari ini, Soritua Simarmata & Saut Nainggolan BELUM KANTONGI Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Bupati Samosir sebagaimana persyaratan yang diatur untuk membangun rumah. Saya menyambangi kantor Bupati Samosir Senin 20/10/2025 menanyakan disposisi Bupati Samosir atas surat saya perihal pembanguan rumah yang dilakukan Soritua Simarmata & Saut Nainggolan yang tidak memiliki PBG di huta saya di Huta Lumban Sosor Alngit Desa Lumban Suhi Suhi Toruan, dan disposisinya ke Dinas PM & PTSP.
Saya pun lanjut menjumpai Kepala Dinasnya Filipi Simarmata. Dijelaskan oleh Filipi Simarmata, Senin 13/10/2025, Soritua Simarmata & Saut Nainggolan menjumpainya untuk mengurus PBG. Ketika itu, saya sampaikan bisa saja terbit PBG dengan melengkapi persyaratan yaitu gambar bangunan dari konsultan dan surat dari Kepala Desa yang menerangkan Huta Lumban Sosor adalah milik keluarganya. Namun sampai sekarang, mereka belum mengantarkan berkas persyaratannya
Selanjutnya Filipi Simarmata menyatakan bahwa Pemkab Samosir tidak bisa menghentikan pembangunan karena berada di huta, sehingga walaupun tidak ada PBG nya tidak bisa dihentikan. Karena tidak ingin berdebat dengannya, saya pun pamit pulang, ujar Darwin Simarmata keturunan langsung dari Op Tahi Mangalan pemilik Huta Lumban Sosor.
Seharusnya Bupati Samosir bersikap tegas, tidak tebang pilih seperti ini. Jika mau membagnun rumah harus mengantongi PBG terlebih dahulu. Ketika pengajuan PBG maka akan diketahui status tanahnya. Memang Huta Lomban Sosor di register Belanda jaman dulu tercatat nama A Ni Marsangap. Saya sudah terima pokopinya. Tapi bukan berarti Soritua Simarmata langsung menganggap Huta Lumban Sosor adalah milik opungnya sehingga dia pun mau menguasainya. Tak ada bukti pendukung yang dimiliki Soritua Simarmata yang menguatkan dalilnya bahwa Huta Lumban Sosor adalah milik opungnya.
Ada kejanggalan yang ditemukan, pada potokopi keterangan huta yang diberikan Soritua Simarmata itu tercatat nama A Ni Marsangap Simarmata di Buku Raja Bius 1908. Namun Senin 20/10/2025, melalui pesan di whatsapp, HT pegawai Pengadilan Negeri Balige menginformasikan bahwa nama yang tercantum adalah A Sangap. Ada perbedaan nama, sehingga timbul pertanyaan besar bagi kami keturunan Op Tahi Mangalan, mengapa ada 2 versi nama
Huta Lumban Sosor merupakan peninggalan Opung kami, yang didukung bukti bukti fisik, antara lain, (1) rumah bolon dengan ornamen Batak, (2) ada pohon Habonaran (3) ada pohon jabi jabi yang merupakan tanda bahwa rumah yang ada jabi jabi adalah rumah si Pukka Huta. Kemungkinan dulu opung kami merantau, sehingga Huta Lumban Sosor kosong, lalu adiknya dari keturunan Op Pultak menempati Huta Lumban Sosor. Ketika Belanda melakukan pendataan Huta, maka Huta Lumban Sosor tercatat nama A Ni Marsangap, yang diakui Soritua Simarmata adalah opungnya. Bagaimana mungkin keturunan Op Pultak menjadi pemilik Huta Lumban Sosor, sedangkan Op Pultak telah memiliki huta yaitu Huta Lumban Sait Ni Huta. Kami akan membawa masalah ini ke Pengadilan Negeri Balige untuk menyatakan tidak sah dan tidak berharga surat keterangan Belanda itu
Mestinya Soritua Simarmata datang ke keluarga kami untuk memberitahu bahwa ketika opungnya tinggal huta Lumban Sosor, ada pendataan Belanda, sehingga tercatat nama yang diakuinya sebagai opungnya, tetapi berdasarkan sejarah keluarga Simarmata di Alngit, Huta Lumban Sosor adalah milik Op Tahi Mangalan. Sedangkan Saut Nainggolan itu tidak punya hak sama sekali atas tanah marga Simarmata, jelas Darwin Simarmata (red)







