Selasa, 30 April 2024

Narkotika Sabu-Sabu sebanyak 1.991 gram dan Ganja sebanyak 20.476,27 Di Musnahkan di BNNP

Narkotika Sabu-Sabu sebanyak 1.991 gram dan Ganja sebanyak 20.476,27 Di Musnahkan di BNNP

Palembang, mediasumatera.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti (BB). Barang bukti yang dimusnahkan meliputi Narkotika Sabu-Sabu sebanyak 1.991 gram dan Ganja sebanyak 20.476,27 gram.Kamis (21/3/2024) di kantor BNNP Sumsel di Jalan Gub HA Bastari, Sungai Kedukan, Palembang.

Plt. Kabid Pemberantasan BNNP Sumsel, Kombes Pol DRA Basani R Sagala MH, mengatakan , ” bahwa barang bukti ganja tersebut diungkap pada bulan Januari 2024 di daerah Empat Lawang, sementara Sabu diungkap di Kota Palembang dengan rencana untuk dibawa ke luar Palembang atau Provinsi lainnya. Tindakan pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya BNNP untuk mengungkap dan memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut,” katanya.

Narkotika Sabu-Sabu sebanyak 1.991 gram dan Ganja sebanyak 20.476,27 Di Musnahkan di BNNP

Dra. Basani menyoroti, maraknya peredaran ganja karena ketersediaannya yang lebih mudah dan harganya yang relatif lebih murah dibandingkan narkotika lainnya. Selain itu, pemasaran ganja juga menjangkau kalangan menengah ke bawah, termasuk di antaranya pelajar dan mahasiswa yang memiliki keterbatasan keuangan.

Narkotika Sabu-Sabu sebanyak 1.991 gram dan Ganja sebanyak 20.476,27 Di Musnahkan di BNNP

” Proses pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan Sabu sebanyak 1.991 gram menggunakan blender bersama dengan air, deterjen, wifol, dan bahan lainnya. Sementara, Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Sebelum pemusnahan dilakukan, barang bukti dicek keasliannya oleh Tim Labfor Polda Sumsel dan hasilnya positif,” jelasnya.

Narkotika Sabu-Sabu sebanyak 1.991 gram dan Ganja sebanyak 20.476,27 Di Musnahkan di BNNP

Lanjutnya, Sabu sebanyak 1.991 gram berasal dari tersangka Dedy, dengan sebagian disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan. Sementara Ganja berasal dari dua tersangka, yakni Juliansa sebanyak 5.184,29 gram dan Joni Irwansyah sebanyak 15.291,98 gram.

” Bahwa upaya memberantas peredaran narkotika akan terus dilakukan dengan pencegahan dan koordinasi dengan pihak terkait lainnya. Langkah-langkah akan diambil untuk menutup jalur lintas yang digunakan untuk peredaran narkotika, baik dari luar kota Palembang maupun menuju ke Palembang,” pungkasnya.

Baca Juga :  Sat Samapta Polresta Deli Serdang Giat Patroli Blue Light