Deli Serdang, mediasumatera.id – Satres narkoba Polresta Deli Serdang berhasil meringkus LS, (43) warga Cemara, Pasar 1, Lorong 3 Barat, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang berhasil diamankan diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi,SH, MH menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2026 sekira pukul 17.00 wib menerima laporan masyarakat kepada personil Sat Resnarkoba tentang adanya seorang laki-laki yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di kawasan jalan Cemara, Pasar 1, Lorong 3 Barat, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subnit II Unit II Satres narkoba Polresta Deli Serdang segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang di maksud, personil Satres narkoba melakukan penyelidikan dan sekira pukul 18.00 wib personil tiba di lokasi dan melihat ciri ciri Pelaku yang di informasikan oleh masyarakat, setelah melihat pelaku personil Satres narkoba melakukan under cover, kemudian personil melakukan penangkapan terhadap pelaku LS.
Setelah berhasil mengamankan pelaku personil menemukan, barang bukti berupa 5 plastik klip transparan yang berisikan sabu dengan berat bruto 506,87 (lima ratus enam koma delapannya puluh tujuh) gram, 1 Unit HP android merk oppo, 1 plastik asoy warna putih, dan 1 paper bag warna coklat putih yang berada dimeja didepan pelaku saat itu.
Kemudian petugas melakukan introgasi awal terhadap pelaku tentang kepemilikan Barang Bukti Narkotika tersebut bahwa pelaku mengakui jika Barang Bukti Narkotika adalah miliknya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan diboyong ke Satres narkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, SH, MH menyampaikan bahwa Polresta Deli Serdang akan terus memerangi peredaran narkoba dan akan menindak tegas bagi pelaku yang masih melakukan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya
“Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan kami juga mengharapkan dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” sebut Kasat Narkoba.(LG)







