Deli Serdang, mediasumatera.id – Idris Sardi Sihotang (29) gagal kabur membawa Sepeda motor yang dicurinya. Warga perumahan Koserna Gamg Rasmi, Dusun V, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap dan “diadili” massa. Selain babak belur, pelaku juga harus menginap dipenjara. Sedangkan kawannya bernama Romi berhasil kabur
Informasi dihimpun, peristiwanya terjadi di Desa Petumbukan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Sabtu, (2/11/2024) sekitar pukul 15.00 wib. Aksi pelaku yang tidak memiliki pekerjaan itu diketahui korban Ernayati (33) warga Dusun III, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Ketika itu korban mengetahui jika Sepeda motor Honda Vario warna hitam dicuri pelaku bersama seorang temannya. Korban berteriak maling-maling dan pelaku Idris Sardi Sihotang gugup mendengar teriakan korban, sehingga pelaku terjatuh dari Sepeda motor korban yang dicurinya. Lalu pelaku dikejar korban dan diikuti massa. Tanpa dikomando, massa menghajar pelaku sedangkan kawannya bernama Romi kabur mengendarai Sepeda motor Satria FU warna hitam-merah
Polsek Galang Polresta Deli Serdang yang mendapat khabar turun kelokasi kejadian. Kanit Reskrim Iptu Bines Saragih. SH, bersama sejumlah personil mengangkut pelaku dan barang bukti ke komando. Saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku jika kawannya bernama Romi di Menteng, Kota Medan
Kapolsek Galang Polresta Deli Serdang, AKP H.D Somanjuntak, ketika dikonfirmaai membenarkan pelaku sudah diamankan. (LG)