Indralaya, mediasumatera.id –
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah merupakan Badan Permusyawaratan Rakyat di desa yang terdiri dari pemangku ketua RW Pemangku Adat, tokoh masyarakat atau tokoh agama dan lainnya. Badan Permusyawaratan Desa juga merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila. Sebagai wahana demokrasi di desa, anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang telah memenuhi persyaratan.
Rabu(6/11/2024)di kantordesa Kotadaro.
Selain perangkat desa babin Tokomasarakat PAC , Tanjungraja Anggota BPD, hadirjuga Camatrantaupanjang yangmenyerahkan SK Bupati melalui camat Rantaupanjang Faisal,SKM.”semoga anggota badan permusawaratan desa (BDP)baikpun yang lama dan yang baru untuk menjalankan amana menyerapaspirasi masarakan menjalankan tugas sebagai Anggota BPD didesa melaksanakan pemilihan kepaladesa BPD berhak membentuk panitia, musawaradesa itu tugasnya BPD artinya BPD artinya sangat berperan semoga menjadi Amana,”tuturnya.
Kepaladesa Kotadaro.satu Yurdeli mengatakan”,semoga buat Anggota BPD yang baru atau yanglama atau yangbaru dengan pengambilan sumpah jabatan. PAW.(pejababat antar waktu) menjadi giat amana menjalankan tugasnya bermintra untuk menyesuaikan dengan perangkat Desa untuk membangundesa di Tahun anggaran yang akan datang,membantu rodanya pemerintahan di Kotadaro satu harapanya semua Anggota BPD dan masarakat untuk membantu pemerinta saling bahumembahu demi kemajuan Desa menjadikepercaya an masarakan dalambidang pembangunan,”tuturnya
Pejabat Atar Waktu Anggota BPD.PAW,Andiliana,”semoga lebi majulagi dari yangsebelumya melaksanakan tugas dengan sepenunya.penutanggung jawab yang tadinya jarang melakukan musawara harapanya semoga sebulansekali kami akan melakukan musawara anggota BPD menjadi kompak lagi untuk membangun desa dan bermitra dengan kepala desa semangkin kompak semoga antara ketua lebikompak hadir disetiap ada acara kita Sama-sama bergerak mengembantugas ,”turnya saatdiwancarai.(Junaidi)