Pembunuh Hj Nurlis Ternyata Oknum Polisi

Pembunuh Hj Nurlis Ternyata Oknum Polisi

Deli Serdang, mediasumatera.id – Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan sehingga meninggal dunia yang menimpa seorang lansia, Hj Nurliz (69). Dengan mengamankan pelaku berinisial RRV (23) di Jalinsum Tebing Tinggi. Senin (3/08/2026).

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si. menjelaskan Rabu, (5/8/26) bahwa insiden tersebut terjadi pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Pelaku mendatangi rumah korban yang berada di wilayah Tanjung Morawa, Karena saling mengenal korban membuka pintu dan menerima kedatangannya dengan dalih pelaku hendak meminjam uang sebesar Rp50 juta untuk membayar utang.

Pembunuh Hj Nurlis Ternyata Oknum Polisi

Namun, saat permintaan itu ditolak karena korban tidak memiliki uang sebanyak yang diminta, pelaku langsung melakukan aksi penganiayaan dan Korban langsung berteriak untuk meminta pertolongan, Diduga Panik pelaku seketika membekap mulut korban dan menikam lehernya menggunakan pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya hingga korban meninggal dunia.

Usai melakukan aksinya, pelaku masuk kedalam rumah korban dan membawa kabur anting emas milik korban yang diperkirakan bernilai Rp 1,5 Juta.

Tim Gabungan dari Sat Reskrim Polresta Deli Serdang bergerak cepat melakukan penyelidikan, Tak butuh waktu lama Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil membekuk pelaku di
Gerbang Tol Teluk Mengkudu, Jalan Lintas Sumatera, Tebing Tinggi saat hendak melarikan diri.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol, Hendria Lesmana, S.IK, M.Si, mengungkapkan bahwa pelaku saat ini sudah diamankan di ruang tahanan mako Polresta Deli Serdang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Pelaku RRV dijerat dengan pasal berlapis mengenai tindak pidana pembunuhan yang disertai atau didahului kejahatan lain (seperti pencurian) atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, yaitu Pasal 458 ayat (3) subs Pasal 479 ayat (3) dari UU No 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. Tutupnya.

”Saya atas nama keluarga Hj. Nurliz binti Junin mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polresta Deli Serdang, dan Polda Sumatera Utara atas terungkapnya kasus ini dengan cepat. Semoga Allah SWT yang membalas kebaikan Bapak-bapak sekalian,” tutur Rusli (57) Selaku adik kandung korban.(LG)