Jumat, 19 April 2024

Pengamat Politik – Pilkada Ogan Ilir Belum Berakhir

MEDIASUMATERA.ID – OI : Masyarakat Sumsel dikejutkan dengan pembatalan paslon Ilyas Panji Alam – Endang PU Ishak dalam Pilkada Ogan Ilir (OI). Pengamat Politik Bagindo Togar menilai langkah hukum yang dipilih oleh pasangan tersebut merupakan pilihan yang tepat.

“Bagaimana petahana melakukan perlawanan sesuai hukum atas keputusan ini merupakan pilihan tepat yang juga bisa mencerdaskan masyarakat,” kataTogar, Selasa (13/10).

Bagindo Togar menilai, keputusan KPUD OI dalam diskualifikasi paslon ini seperti ‘serangan balik’ dari kubu Mawardi, setelah beberapa waktu lalu Ovi batal maju dan digantikan adiknya, Panca.

“Yang kita harapkan dengan maju dan melawan balik lewat jalur konstitusional adalah tidak akan terjadi gejolak di tingkatan pendukung dan masyarakat,” ungkapnya.

Sembari menanti, Bagindo Togar menyimpulkan, bahwa Pilkada OI belum bisa dikatakan berakhir Bagindo Togar menyimpulkan bahwa Pilkada OI belum bisa dikatakan berakhir. “Ini memang otoritas KPUD OI, tapi ada muatan politis dan konsekuensi politis yang akan dihadapi dalam keputusan ini,” ujar Togar.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Ilyas Panji Alam – Endang PU Ishak, Yulian Gunhar menilai hal ini sebagai sebuah dinamika dalam politik dan demokrasi yang harus dihadapi. Politisi senayan ini mengatakan jika pihaknya akan tetap melakukan kampanye seperti biasa.

“Kampanye akan dilakukan seperti biasa termasuk tahapannya. Kita hargai dan hormati keputusan KPU sembari melakukan langkah-langkah lain, seperti mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung,” ujarnya kepada awak media.

Sebelumnya KPUD Ogan Ilir secara resmi membatalkan pencalonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir petahana, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan yang ditanda tangani Ketua KPUD OI, Massuryati.

Pada bagian keputusan surat tersebut, disampaikan jika pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak tidak diikutkan dalam peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir tahun 2020. Keputusan ini menjadi tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir terhadap dugaan pelanggaran administrasi pemilihan Nomor 262/HK.06.3-LP/1610/KPU-Kab/X/2020.

Baca Juga :  Forum Jurnalis Peduli Pendidikan (FJPP) Sumsel : Masuk Ajaran Baru, Pahami Tujuan Diadakan MPLS Untuk Siswa Didik Baru