mediasumatera.id – Pengadilan Negeri Mandailing Natal mencatat keberhasilan proses mediasi dalam penyelesaian sengketa perkara pada Jumat 21 November 2025. Perkara Perdata Nomor 19/Pdt G/2025/PN Mdl yang sebelumnya berpotensi berlarut larut akhirnya menemui titik terang dengan kesepakatan damai antara para pihak melalui jalur mediasi yang difasilitasi Mediator Non Hakim Dr drh R Wendeilyna S MSi CMed.
Dalam proses mediasi yang berlangsung secara tertib dan penuh itikad baik dari kedua belah pihak, para pihak berhasil mencapai kesepakatan penyelesaian secara musyawarah
Keberhasilan mediasi ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi tetap menjadi opsi yang efektif dan mengedepankan win win solution.
Mediator Non Hakim, Ibu Dr drh R Wendeilyna Simarmata MSi CMed menyampaikan apresiasi atas keterbukaan dan semangat rekonsiliasi para pihak. Beliau juga menekankan pentingnya pendekatan damai dalam sengketa perdata guna menjaga hubungan sosial dan efisiensi proses hukum.
Keberhasilan ini menjadi wujud nyata dan upaya PN Mandailing Natal dalam mendukung prinsip peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan sebagaimana diamanatkan oleh PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
PN Mandailing Natal terus mendorong ruang mediasi sebagai sarana utama penyelesaian sengketa keperdataan, demi mewujudkan Pengadilan yang memberikan manfaat langsung bagi para pencari keadilan.







