Permudah Legalitas UMKM, DPTSP Ogan Ilir Gelar Gebyar NIB Gratis di Lima Kecamatan

Permudah Legalitas UMKM, DPTSP Ogan Ilir Gelar Gebyar NIB Gratis di Lima Kecamatan

Ogan Ilir, mediasumatera.id – Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) terus berkomitmen mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dengan mempermudah akses legalitas usaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah nyata ini diwujudkan melalui program unggulan bertajuk Gebyar Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Layanan Perizinan Ogan Ilir (Laper OI), yang memberikan layanan pembuatan NIB secara gratis langsung di aula pertemuan kantor kecamatan Sungai Pinang.Kamis(9/7/2026)

Kepala DPTSP Ogan Ilir, Santi Novita Sari, menjelaskan bahwa program ini disusun khusus untuk menjawab kebutuhan masyarakat, terutama pelaku usaha skala mikro, agar dapat memperoleh izin usaha yang sah tanpa biaya dan tanpa harus bersusah payah datang ke kantor dinas di tingkat kabupaten.

Permudah Legalitas UMKM, DPTSP Ogan Ilir Gelar Gebyar NIB Gratis di Lima Kecamatan

“Sasaran utama Gebyar NIB saat ini mencakup lima kecamatan dengan potensi usaha cukup besar, yaitu Kecamatan Tanjung Batu, Indralaya, Sungai Pinang, Indralaya Selatan, dan Pemulutan. Pemilihan wilayah ini didasarkan pada data Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2023, yang menjadi acuan kami untuk memprioritaskan daerah yang membutuhkan dukungan percepatan legalitas,” ujar Santi saat menghadiri kegiatan di Kecamatan Sungai Pinang, Kamis (9/7/2026).

Menurutnya, kehadiran layanan langsung di kecamatan bertujuan mendekatkan pelayanan publik ke masyarakat. Melalui kepemilikan NIB, produk dan jasa yang dihasilkan pelaku UMKM memiliki legalitas yang jelas, sehingga membuka peluang lebih luas untuk berkembang, bersaing di pasar yang lebih besar, serta mengakses berbagai fasilitas dan bantuan pemerintah.

“Harapan kami, dengan adanya legalitas ini, usaha masyarakat dapat tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan. Target jangka panjang kami sebenarnya ingin menjangkau seluruh kecamatan di Ogan Ilir. Namun, mengingat kebijakan efisiensi anggaran, untuk tahap awal kami fokus pada lima wilayah tersebut terlebih dahulu,” tambahnya.

Permudah Legalitas UMKM, DPTSP Ogan Ilir Gelar Gebyar NIB Gratis di Lima Kecamatan

Sementara itu, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Mohd Husni Tamrin, memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif DPTSP Ogan Ilir. Ia menilai program ini sangat memudahkan masyarakat dan mempercepat transformasi usaha informal menjadi usaha resmi.

“Dulu masyarakat harus datang ke kabupaten untuk mengurus izin, sekarang cukup di kecamatan. Ini adalah bentuk pelayanan prima yang sangat membantu. Kami berharap program ini terus berlanjut dan nantinya bisa diperluas ke seluruh pelosok Ogan Ilir. Semakin banyak UMKM yang sah, semakin besar pula kontribusinya bagi perekonomian daerah kita,” ungkap Husni.

Program Gebyar NIB ini merupakan bukti nyata sinergi pemerintah daerah dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif, inklusif, dan mendukung kemajuan ekonomi masyarakat Kabupaten Ogan Ilir.

Untuk keterangan lebih lanjut, hubungi:
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP)
Kabupaten Ogan Ilir

Tentang DPTSP Ogan Ilir:
Bertugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.(Junai)