PMPHI Ingatkan Prabowo Tidak Latah Soal RUU Perampasan Aset Koruptor, Mental Penegak Hukum yang Harus Diperbaiki ‎

PMPHI Ingatkan Prabowo Tidak Latah Soal RUU Perampasan Aset Koruptor, Mental Penegak Hukum yang Harus Diperbaiki ‎
Gandi Parapat

mediasumatera.id – Koorwil Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Gandi Parapat mengingatkan agar Presiden RI Prabowo Subianto tidak latah hingga mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) perampasan aset bagi koruptor.

‎Menurut Gandi Parapat, langkah pengesahan itu sia-sia dan hanya akan menggerus APBN dalam kemasan rapat-rapat wakil rakyat. Padahal, jikapun disahkan, regulasi tersebut belum tentu berhasil.

‎”Pak Prabowo kami harapkan tidak latah dengan RUU perampasan aset,” ungkapnya, Selasa (16/9/2025) siang.

‎Jika ingin menuntaskan korupsi, maka yang harus ditempuh adalah perbaikan mental Aparat Penegak Hukum (APH). Sehingga dalam proses hukum ditangani tidak tebang pilih.

‎Misalnya saja di Sumut, Operasi Tangkap Tangan KPK dalam dugaan kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp176 miliar Disdik Sumut tiba-tiba senyap setelah mendapat intervensi dari kepolisian dengan mengaburkan kasusnya sebagai pemerasan kepala sekolah.

‎Sementara puluhan Kepala Sekolah, pejabat Polda Sumut telah diperiksa hingga membuat mutasi internal besar-besaran. Sementara rekanan pelaksana yang juga sempat ditahan tidak terdengar lagi kabarnya.

‎Begitu juga dalam kasus OTT eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting yang menyeret Rektor USU Muryanto Amin hingga kini tidak dapat dipanggil paksa setelah mangkir beberapa kali.

Baca Juga :  200 Jenasah Ditemukan di Ruang Bawah Tanah Mariupol Saat Perang Berkecamuk di Timur