mediasumatera.id -Kordinator Wilayah Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumatera Utara (Sumut) menilai pemerintah sepertinya puas dan bangga atas kepintaranya menjebak masyarakat khususnya di Tapanuli, Sumut setelah menutup operasional 28 perusahaan pada tahun lalu.
Dengan dicabutnya izin beberapa PT setelah banjir bandang, seluas tanah di Tapanuli saat inibseperti tidak bertuan. Padahal tanah tersebut menghasilkan sana untuk dipergunakan pemerintah.
Hal tersebut dikemukakan Korwil PMPHI Sumut, Drs Gandi Parapat di Medan, Jumat (28/8/2026).
Kata Gandi Parapat, PT TPL yang mengelolah ribuan hekrere tanah yang diizinkan pemerintah tiba-tiba izinnya dicabut.
Hal itu terkesan menjadi kepuasan pemerintah menjebak masyarakat lemah yang membutuhkan tanah untuk kebutuhan hidup.
Saat ini pun kata Gandi, masyarakat merasa tanah yang dikelola PT yang dicabut izinnya seperti tidak bertuan. Masyarakat berlomba menebangi pohon ekaliptus yang ditanami TPL dengan biaya tinggi dan proses lama.
Dengan ditutupnya 28 PT, terutama TPL , pemerintah harusnya bertanggungjawab mengembalikan modal, karena ribuan hektare belum dipanen dan sekarang dibiarkan terlantar dan digarap masyarakat yang tidak berdaya.
Pemerintah bisa menuntut masyarakat dan memenjarakan yang merusak pohon ekaliptus tersebut. Tapi karena untuk kebutuhan hidup, masyarakat tidak perduli.
“Pemerintah seperti tidak bermoral menganggap hidup ini kekal, padahal mereka hanya bertugas lima tahun”, ujar Gandi Parapat.
Disisi lain, terkait UU Perampasan Aset dan memiskinkan koruptor, Korwil PMPHI Sumut itu meyakini 100% bukan kepentingan bangsa dan Negara RI. Tapi bisa modal untuk menghancurkan NKRI.
“Semenjak digaungkan UU Perampasan Aset dan memiskinkan koruptor kami tidak setuju, karena sangat berbahaya”, katanya.
“Apa kurangnya UU sekarang, hanya tegas bagi yang lemah”, tutup Gandi Parapat.**







