Berita  

Polres Ogan ilir Lakukan Persrilis Oknum LSM Tersangka Pemerasan Kades di Ogan Ilir, Kini Terancam 9 Tahun Penjara

Polres Ogan ilir Lakukan Persrilis Oknum LSM Tersangka Pemerasan Kades di Ogan Ilir, Kini Terancam 9 Tahun Penjara

Ogan ilir, mediasumatera.id – Polres Ogan Ilir,AKBP. Bagus Suryo Wibowo.S.I.K. Memberikan keterangan kepada wartawan, Jum’at(7/11/2025) petang.Di polres Ogan ilir. Memastikan oknum LSM tersangka pemerasan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat melakukan Pers Rilis AKBP.Bagus Suryo Wibowo didampingi kasat Reskrim AKP.Muhlis,dan kasi Propram,kabag.kasi Humas.Polres Ogan ilir.

Tersangka I dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Polres Ogan ilir Lakukan Persrilis Oknum LSM Tersangka Pemerasan Kades di Ogan Ilir, Kini Terancam 9 Tahun Penjara

AKBP.Bagus Suryo Wibowo.S.I.K. Mengungkapkan, tersangka diamankan beserta barang bukti uang hasil pemerasan sebesar Rp 9,5 juta.

Polres Ogan ilir Lakukan Persrilis Oknum LSM Tersangka Pemerasan Kades di Ogan Ilir, Kini Terancam 9 Tahun Penjara

“Hasil penangkapan, tersangka pada Hari Rabu Tangal 5 Nopember yang berlokasi jalan lintas timur tepatnya di Rumahmakan Pindangpas. Tersanka yang di amankan ber enisial Z yang di aman kan Uang tunai sebesar Sembilanjuta Limaratus Ribu Rupia.(9500.000) kemudian satu Henpon merek Inpinix ot50pro warna silver.dengan nomor singkatnya 0822 8094489 kronologi kejadianya bermula adanya komonikasi adanya temuan pelangaran dan tersangka melakukan memintak Uang kemudian korban merasa tak bersala ahirnya melakukan tran saksi pertemuan ahirnya terjadi penangkapan dar prosonilkami. tersebut.

Polres Ogan ilir Lakukan Persrilis Oknum LSM Tersangka Pemerasan Kades di Ogan Ilir, Kini Terancam 9 Tahun Penjara

Untuk pasal yang dikenakan pasal 368 KHUP.369.KHUP. Untuk hukuman 9 Tahun penjara, Kalau bilang ke korban pelapor dari Kotapalembang bedasarkan keterangan baru kali ini melakukan pemersan,” ungkap Bagus Suryo.

(Junaidi)

Baca Juga :  Sepak Terjang Kajati Bengkulu Victor, Pernah Tangani Kasus Mega Korupsi