Ogan ilir, mediasumatera.id – Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.H., S.I.K., Didampingi ole Waka Polres Ogan ilir. Kompol Helmi Ardiansah dan Kasat Res NarkobaIptu A.Surya Atmaja.SH.dan Hadirjuga Dari BNN.Ogan ilir. Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung. Kejaksaan Ogan ilir. Pemusnahan di Gedung Mapolres Ogan Ilir pada Jumat (17/10/2025).
Pemusnahan berjalan aman dan tertip Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polres Ogan Ilir pada September 2025 yang lalu.

Kapolres Ogan Ilir menjelaskan, kasus tersebut melibatkan seorang tersangka berinisial G.A. (23), warga Kabupaten Ogan Ilir. Barang bukti yang diamankan terdiri atas 10 Ribubutir ekstasi dengan berat netto sekitar 3,8 kilogram,terdapat 3 pecahan dan sabu seberat 4008,45gram.

Sebelum Proses pemusnahan dilakukan di lakukan pengabilan sempel dari BidLabor Polda Sumsel Untuk memastikan ke Aslihanya barang Haram tersebut baru pemusnahan barangbuti dengan cara diblender, kemudian dicampur dengan cairan pembersih Lantai sebelum dibuang ke saluran pembuangan.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polres Ogan Ilir dalam memberantas peredaran narkotika.Untuk LPnya di Tagal 11September Tahun 2025 untuk Tkp.di Jalan lintas Sumatera kelurahan Timbangan 32 kecamatan Indralaya Utara kabupaten Ogan ilir. Dengan tersangka ber enisial.G.A. Warga Tanjung Raja Ogan ilir. Umurnya 23 Tahun dengan Barang bukti Ektasi sebayak 10 Ribu Butir dan juga Sabu-sabu dengan berat bruto 4008,45 gram.Barang bukti tersebut rencana korban akan di kirim ke Palembang ,” ujar Kapolres.
Dari hasil perhitungan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 23.971 Jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
(Junaidi)







