Minggu, 15 September 2024

Polresta Deli Serdang Ciduk Penimbun Solar Bersubsidi

Polresta Deli Serdang Ciduk Penimbun Solar Bersubsidi

Media Sumatera, Online. Deli Serdang – Polresta Deli Serdang mengamankan dua orang pelaku penimbun bahan bakar minyak solar bersubsidi 335liter yang dibagi dalam 3 buah drum tanpa izin pada hari Jumat tanggal 02 September 2022.

Hal ini diketahui setelah pelaku berulang kali membeli Solar menggunakan mobil Isuzu Panther di salah satu SPBU di Desa Pasar Miring Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK. MH, melaui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H. Cahyadi. SH. SIK. MH, saat dikonfirmasi Sabtu, (10/9/2022) mengatakan,” NA dan JA ditangkap karena sebelumnya polisi mencurigai aktivitasnya yang berulang kali mengisi BBM Solar di salah satu SPBU di Desa Pasar Miring Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.

Polresta Deli Serdang Ciduk Penimbun Solar Bersubsidi

Personel Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang yang sedang patroli curiga dengan aktivitas tersangka NA dan JA yang berulang kali keluar masuk SPBU mengisi bahan bakar Solar, dan kemudian mengikutinya, Personil Sat Reskrim kemudian menghentikan mobil yang dikemudikan NA dan JA dan saat diperiksa ditemukan 3 drum berisi 355 liter Bio Solar subsidi, Untuk proses hukum lebih lanjut, NA dan JA dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Deli Serdang.

Akibat perbuatannya para pelaku dipersangkakan Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,”Pungkasnya.(LG)

Baca Juga :  Presiden Tekankan Pentingnya Merawat dan Memelihara Hutan Mangrove di Tanah Air