Kamis, 20 Februari 2025

Polresta Deli Serdang Musnakan Barang Bukti Narkoba Amankan 6 Tersangka

Polresta Deli Serdang Musnakan Barang Bukti Narkoba Amankan 6 Tersangka

Deli Serdang, mediasumatera.id – Satres Narkoba Polresta Deli Serdang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3 Kg, Selasa (17/12/2024) siang. Pemusnahan barang bukti dari enam tersangka terdiri dari 4 Pria dan 2 wanita itu dipimpin Wakapolresta Deli Serdang AKBP Juliani Prihartini S.I.K,  dihadiri Kepala BNNK Deli Serdang Kombes Endang, Kejaksaan Negeri Deli Serdang Labfor Polda Sumatera Utara dan Dinas Kesehatan Deli Serdang

Polresta Deli Serdang Musnakan Barang Bukti Narkoba Amankan 6 Tersangka

Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Sebastian Saragih, S.I.K, dalam keterangannya menjelaskan LP / A / 291 / VIII / 2024 / SPKT Satresnarkoba / Polresta Deli Serdang tanggal 30 Agustus 2024 dengan tersangka F (25) warga Desa Babah Jurong Kecamatan Mila Kabupaten Pidie Provinsi NAD

Tersangka F ditangkap Satres Narkoba Polresta Deli Serdang di Pintu Tol Lubuk Pakam Kelurahan Cemara Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang pada Jumat (30/8/2024) sekitar pukul 17.00 wib. Saat F diamankan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5 bungkus dengan berat brutto 500 gram didalam 1 buah tas ransel warna hitam merk pologem

Kepada petugas, F menjelaskan bahwa Selasa (27/8/2024) F berangkat ke Banda Aceh menemui temannya berinisial S yang berhubungan melalui saluran telefon mana dengan maksud bahwa F akan disuruhnya mengantarkan narkoba sabu ke Palembang dan Jakarta. Saat di Banda Aceh, F hanya bertemu orang suruhan S yang tidak diketahui namanya. Disaat itulah F diberikan 5 bungkus sabu oleh suruhan S dengan rincian 3 bungkus dibawa ke Palembang dan 2 bungkus dibawa ke Jakarta

Untuk ongkos pengiriman, S mentrasfer uang kepada F sebesar Rp 1,5 juta dan F dijanjikan oleh S akan mendapat imbalan Rp 50 juta apabila seluruh sabu itu berhasil dibawa F ke daerah tujuan dan ada seseorang yang menjemputnya jika F sudah sampai ditempat tujuan. Sebelum berangkat ke tujuan, F sempat pulang kerumahnya dengan membawa 5 bungkus sabu

LP / A / 296 / IX / 2024 / SPKT Satres Narkoba / Polresta Deli Serdang tanggal 3 September 2024 dengan tersangka AR alias S (41) warga Propinsi NAD. Penangkapan tersangka bermula ketika personil Satres Narkoba Polresta Deli Serdang mendapat kabar ada orang yang membawa narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Ketua DPD IWO-I Kabupaten OI Sumsel, Mengutuk Keras Atas Pembunuhan Anggota IWO-I Empat Lawang.

Mendapat kabar itu, petugas Satres Narkoba Polresta Deli Serdang berkoordinasi dengan petugas Avsec Bandara KNIA dan memperketat pengawasan dipintu X-Ray dan memperketat pemeriksaan secara manual di pintu pemeriksaan. Sekira pukul 05.00 wib petugas Avsec melihat di layar X-ray terdapat satu koper terdapat serbuk yang mencurigakan didalamnya

Kemudian koper tersebut langsung diamankan, dan pemilik koper tersebut dicari dengan melihat data Boarding pass penumpang. Petugas Kepolisian dan Avsec berhasil menemukan pemilik koper diruang tunggu lantai I bandara Kualanamu berinisila AR Alias S dan dibawa ke ruangan Avsec Bandara KNIA. Lalu petugas menyuruh pelaku membuka koper tersebut, dan menemukan 8 paket diduga narkotika jenis shabu dikemas plastik transparan dengan berat bruto 2.007 gram dibungkus kertas karbon warna hitam di dalam

Hasil introgasi, tersangka AR alias S menjelaskan bahwa shabu tersebut diperoleh / diterimanya dari seorang pria berinisial M I pada Senin (2/9/2024) sekira pukul 21.00 Wib di Simpang Komando Kotamadya Langsa, Propinsi NAD, untuk dibawanya ke Palu Provinsi Sulawesi Tengah atas suruhan M I dengan upah Rp 50 juta apabila sampai tujuan

LP / A / 310 / X / 2024/ SPKT Satres Narkoba / Polresta Deli Serdang

1 Oktober 2024 dengan tersangka NB alias B (46). Penangkapannya bermula ketika petugas personil Satres Narkoba Polresta Deli Serdang mendatangi rumahnya  di Jalan Pamah Gang Tumiran Desa Deli Tua Barat Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang. Petugas mengepung rumah tersangka dan saat pintu diketuk tidak dibuka. Beberapa saat kemudian seorang perempuan berlari keluar dari pintu belakang dan diamankan dibelakang rumah. Saat diamankan cewek itu mengaku yang mengaku berinisial N B alias B dan memegang satu buah tas sandang warna hitam digenggaman tangan kanannya yang pada saat itu posisi tangannya berada dibelakang punggungnya.

Baca Juga :  Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Ciduk 2 Penjual Shabu

Lalu tas sandang warna hitam itu disita dan saat diperiksa berisikan satu paket diduga Narkotika Jenis Shabu dikemas plastik transparan berukuran besar dengan berat brutto 50,97 gram, 1 paket diduga Narkotika Jenis Shabu dikemas plastik transparan berukuran sedang dengan berat brutto 9,91 gram, satu buah dompet kecil berwarna merah didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip kosong. Ketika ditanya tersangka N B Alias B menjelaskan bahwa tas berisi shabu tersebut adalah milk lsuaminya L. Kemudian personil Satres narkoba membawa N B Alias E melakukan pencarian terhadap suaminya L namun tak ditemukan.

LP / A / 319 / X / 2024 / SPKT.  SATRESNARKOBA / POLRESTA DELI SERDANG/ POLDA SUMUT, tanggal 8 Oktober 2024. Bermula petugas Satres Narkoba Polresta Deli Serdang  berkoordinasi dengan petugas Avsec untuk memperketat pemeriksaan di pintu pemeriksaan dan ruangan X-Ray. Sekitar pukul 04.30 Wib, diterima informasi dari petugas Avsec yang jaga di ruang X-Ray Lantai 1 Bandara Kualanamu, ada orang mencurigakan menyembunyikan sesuatu didalam sepatunya,

Kemudian petugas langsung mengamankan seorang pria berinisial H dan saat sepatunya dibuka ditemukan 1 paket besar diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 107,01 gram dibalut lakban warna kuning dibawah telapak kaki tersangka H alias H didalam sepatu yang di balut dengan kaos kaki sebelah Kanan dan 1 Paket besar diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 106,80 gram dibalut lakban warna kuning berada dibawah telapak kaki tersangka H Alias H di dalam sepatu yang di balut dengan kaos kaki bagian sebelah kiri, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitamdengan sim card nomor 0821-6991-3485, 1 Unit handphone merk samsung warna putih dengan sim card nomor 0822-6606-7991 berada di dalam tas sandang milik tersangka dan 1 (satu) lembar boarding pass Citylink atas nama H alias H disita dari kantong baju tersangka H sebelah kiri

Baca Juga :  Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sabu Seberat 108.997,91 Gram dan Ekstasi Sebanyak 134.487 Butir Bernilai 100 Miliar

Ketika diintrogasi tersangka menjelaskan bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, dan akan memperoleh upah / keuntungan apabila berhasil membawa shabu tersebut sampai ke Bali yaitu uang tunai sebanyak Rp10.000.000 akan diterimanya dari orang berinisial AC.

LP / A / 371 / XI / 2024  / SPKT. SATRESNARKOBA / POLRESTA DELISERDANG / POLDA SUMUT, tanggal 23 November 2024. sebelumnya sekitar pukul 16.30 wib petugas Satres Narkoba mendapat informasi ada seorang sudah sangat meresahkan di Gang Harapan I Dusun X Desa Klambir Lima Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang. Untuk menindaklanjutinya, petugas melakukan penyelidikan bahwa pelakuakan melakukan transaksi narkotika jenis Shabu di Desa Kelambir Lima Kampung Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang

Petugas menuju tempat dimaksud dan berhasil menangkap pelaku berinisial AZ serta berhasil menemukan / mengamankan dari pelaku 1 plastik teh merek GUANYINWANG yang didalamnya terdapat satu  plastik putih berisi Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 1.034 gram. Saat diintrogasi, pelaku menerangkan mendapat narkotika jenis sabu tersebut dari seorang cewek yang sudah lama dikenalnya berinisial SEW

Dari keterangan AZ, petugas mencari SEW dan berhasil menangkapnya di rumahnya yang beralamat di Pasar II Dusun XII Desa Klambir Lima Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang. Guna pemeriksaan kedua pelaku berikut barang bukti diangkut ke Satres Narkoba Polresta Deli Serdang. “Seluruh tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling singkat 5 tahun,” tutur Kasatres Narkoba

Usai Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang memaparkan, selanjutnya dilakukan pemusanahan barang bukti narkotika. Seluruh sabu direbus dengan air dalam dandang sedangkan ganja dan pil ektasi dibakar. (LG)