Deli Serdang, mediasumatera.id – Tim gabungan melakukan Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan M Yusuf Jintan (Pekan Jumat), Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Rabu (7/8/2024) sekira pukul 16.00 wib.
Dalam penggerebekan, petugas mengamankan M Alwi (25), warga Desa Tj Selamat Kecamatan Percut Sei Tuan dan Agus Salim (40) warga Desa Bagan Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Selain itu, petugas juga mengamankan 1 perempuan atas nama Rati Ayu Wandira (34), warga Jalan Lorong Semar, Dusun XV Desa Seintis Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol
Jhonson Managara Sitompul melalui Kanit Reskrim AKP Japri Simamora. SH. MH ketika dikonfirmasi awak media ini mengatakan, setelah melakukan kegiatan GKN, petugas membongkar dan membakar gubuk-gubuk yang diduga dijadikan tempat untuk jual beli narkoba.
“Membongkar dan membakar 20 gubuk yang digunakan sebagai lapak menggunakan narkoba,” sebut Kanit Reskrim.
Petugas gabungan yang terdiri dari
Polsek Medan Tembung, Sat Sabhara, Sat Narkoba bekerjasama dengan unsur Muspika Percut Sei Tuan berhasil mengamankan barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario BK 5913 ABK, 1 Unit Sp Motor Honda Pcx Warna Hitam BK 6104 AKF, Alat Hisab Sabu/ Bong, Plastik Klip kosong, 20 buah mancis bekas pakai dan 1 buah sekop sabu.
“Pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan di Polsek Medan Tembung guna proses penyidikan selanjutnya,” pungkas Kanit Reskrim.