Minggu, 10 November 2024

Presidium Jaringan Aksi 98 Sumsel Ajukan Amicus Curiae

Presidium Jaringan Aksi 98 Sumsel Ajukan Amicus Curiae

Palembang, mediasumatera.id 

Presidium Jaringan Aksi ’98 Sumatera Selatan mendatangi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jakarta terkait Sengketa Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024

Muhammad Ali di sapa Ali Pudi di dampingi Ramogers.SH, Anyono Riza dan Riizky mengatakan ” kami mendukung Yang Mulia Majelis Hakim MK untuk membuat Pertimbangan yang memenuhi Rasa Keadilan masyarakat umum akibat penyelenggaraan Pemilu 2024 yang tidak mengindahkan konstitusi, Peraturan perundang-undangan dan etika moral sejak proses perencanaan, pelaksanaan dan pasca pemilu 2024,” katanya.

Lebih lanjut, Kami juga mendukung Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk membuat Pertimbangan bahwa hasil Pemilu bukan hanya sebatas masalah selisih angka. Namun Pemilu sebagai sebuah proses demokrasi yang harus dijunjung tinggi dan yang justru saat ini dilanggar oleh Penyelenggara Pemilu dan bahkan oleh Penyelenggara Negara sehingga meruntuhkan sendi-sendi demokrasi dan etika moral.

” Kami juga menyatakan keprihatinan yang sangat mendalam atas putusan MK Nomor: 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon Wakil Presiden telah mencederal prinsip-prinsip Penyelenggara Negara yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta mencederai nilai etika moral dalam,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 yang harus dijalankan secara murni dan konsekuen, sehingga berdampak negatif terhadap kehidupan Demokrasi di Indonesia dan merusak mental generasi muda dengan lebih mengedepankan jalan pintas dalam meraih cita- cita. Selain itu Penetapan Pasangan Calon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melalui Keputusan KPU Nomor: 1632/2023 tanpa melalui Prosedur dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, hal ini menunjukkan KPU sebagai Penyelenggara Pemilu yang tidak Profesional dan tidak Netral yang akan menjadi contoh yang buruk bagi penyelenggara PEMILU yang akan datang.

Baca Juga :  Rangkuman Berita TIGA MOMEN YANG MENENTUKAN KEMENANGAN PRABOWO- GIBRAN

” Kemudian Keterlibatan dan Cawe-cawe Presiden Joko Widodo dan para Pembantu Presiden dalam berbagai kegiatan yang diduga menguntungkan paslon 02 seperti pemberian bansos secara besar-besaran, pengerahan ASN, aparat desa, penunjukkan Pejabat Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, walikota) dengan kewenangan yang berlebih serta ketidaknetralan aparat TNI-POLRI yang diarahkan untuk memenangkan pasion 02 hal itu merupakan Penyelenggara Negara yang diskriminatif dan manipulatif serta merusak tata Kelola Pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” tegasnya.

Lanjutnya, Kami mendukung yang mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Ri agar membuat Keputusan yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia untuk memulihkan Kembali kepercayaan Publik terhadap marwah MK dan keberadaan Indonesia sebagai Negara Hukum serta untuk memulihkan kehidupan demokrasi yang tercederai, etika moral yang dilanggar dan rasa keadilan yang terzholimi.

” Kami menyadari bahwa para hakim MK yang mulia merupakan wakil Tuhan didunia yang memiliki tanggungjawab bukan hanya kepada masyarakat tetapi kepada ALLAH, SWT,” pungkasnya.