Minggu, 13 Oktober 2024

Residivis Bongkar Rumah Diamankan Polsek Medan Tembung

Residivis Bongkar Rumah Diamankan Polsek Medan Tembung

Deli Serdang, mediasumatera.id – Polsek Medan Tembung, Polresta Deli Serdang berhasil menangkap residivis spesialis bongkar rumah di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dalam Paparannya Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun Rabu 25 September 2024 didampingi Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M Sitompul, SH, MH dan Wakapolsek MK Daulay. SH, MH. menjelaskan Awalnya pelapor JS bersama istri pergi bekerja, rumah yang berada di Jalan Jalak IX KeluaKenangan Kecamatan Percut Sei Tuan
dalam keadaan kosong, setelah bekerja dan kembali ke rumah terlihat dalam keadaan berserakan.

“Setelah di cek pelapor, ternyata perhiasan emas, tabungan dan celengan dalam lemari di kamar lantai 2 hilang,” tutur Teddy.

Melihat barang – barang berharganya sudah lenyap, lantas JS melihat ke atas pelapon, ternyata plapon rumahnya sudah jebol.

Atas kejadian itu, JS melaporkan ke Polsek Medan Tembung dengan bukti laporan LP / B / 322 / III / 2024 SPKT / POLSEK PERCUT SEI
TTUAN, tanggal 03 Maret 2024.

Dalam proses penyelidikannya, Petugas mendapat informasi Pada hari Jum’at tanggal 20 September 2024 sekira pukul 18.00 Wib, salah satu pelaku sedang berada di Desa Tembung.

Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Japri Simamora, SH, MH berhasil menangkap NA alias Aseng,” tegas Teddy.

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku melakukan aksi bersama temannya inisial ER yang saat ini masih DPO.

Saat diminta menunjukan keberadaan ER dan mencari barang bukti, NA alias Aseng mencoba melarikan diri hingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.

Atas kejadian itu, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp180.000.000. pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(LG)

Baca Juga :  Diviralkan, Diduga Korlap Togel ES Melarikan Diri