mediasumatera.id.com – Mengawali mengelola kekuasan periode 2021-2024 di Pemerintahan Daerah Kabupaten Samosir, kepemimpinan Bupati Vandiko sudah membohongi masyarakat Samosir dengan berbagai tindakan oportunis termasuk dengan memberlakukan berbagai kebijakan palsu secara sewenang-wenang dengan memanfaatkan kesempatan kekuasaan pemerintahan untuk lebih mengutamakan atau mementingkan kepentingan atau keuntungan pribadi dan kroni.
Parahnya, rezim Bupati Vandiko tidak merasa perlu bertanggung jawab kepada masyarakat atas kebijakan oportunis yang dibuatnya. Rezim Bupati Vandiko cenderung mengabaikan upaya konfirmasi dan klarifikasi dari publik terkait kebijakan-kebijakan oportunis yang diberlalukan yang merugikan publik. Sementara sesuai aturan yang berlaku, bagi setiap pejabat pemerintahan yang menggunakan kewenangan kebijakan atau diskresi, harus menjalankan kebijakan dimaksud dengan tidak melanggar peraturan yang berlaku serta harus menjelaskan kepada publik tentang apa urgensi penggunaan kewenangan kebijakan atau diskresi dilakukan.
Ditemukan juga beberapa keputusan dan atau tindakan tak lazim di masa kepemimpinan Bupati Vandiko. Keputusan dan atau tindakan tak lazim dimaksud pada umumnya adalah keputusan dan atau tindakan yang tidak ada dasar hukumnya sehingga disebut kebijakan atau diskresi dan juga tidak ada penjelasan kepada publik dari rezim Bupati Vandiko.
Tahun pertama jadi penguasa daerah ini, rezim Bupati Vandiko sudah menunggangi kekuasan Pemerintahan Daerah Kabupaten Samosir untuk membuat kebijakan di luar aturan dan atau melanggar aturan bahkan melanggar hukum yang arahnya menimbulkan keuntungan diri dan keluarga serta kroni Bupati Vandiko.
Sudah bukan rahasia lagi, di tahun pertama kepemimpinan menjadi Bupati Vandiko, rezimnya telah mebuat kebijakan menyalah dan merugikan keuangan Negara/daerah yaitu kebijakan penyewaan fasilitas Hotel Vantas menjadi hunian atau rumah dinas Bupati Vandiko dan kebijakan pembentukan/pengangkatan tim Bupati Samosir untuk percepatan pambangunan (TBPP). Kedua tindakan ini merupakan kebijakan dan atau diskresi, karena tidak ada peraturan yang menjadi dasar atau konsiderannya dan merupakan kebijakan yang melanggar beberapa peraturan yang berlaku. Sementara begitu nyata bahwa kedua kebijakan ini secara langsung menimbulkan keuntungan secara materi dan moril kepada Bupati Vandiko, kepada bisnis keluargnya serta kepada kroni-kroninya.
Ditengah waktu dan sampai dengan mengakhiri periode kekuasaannya 2021-2024, rezim Bupati Vandiko tampak tetap berperilaku oportunis yang dapat dibuktikan gaya bermain membuat atau menerapkan kebijakan di luar aturan dan atau melanggar aturan bahkan melanggar hukum yang tujuannya semata-mata menguntungkan diri dan kroni. Kebijakan oportunis dan penuh dusta yang sangat kental dengan aroma KKN di rezim Bupati Vandiko adalah pemberlakuan penugasan Guru PPPK Lasni Simbolon menjadi staf kantor Dinas Dikpora Kabupaten Samosir, kebijakan yang sangat aneh dan rezim Bupati Vandiko tidak berkenan memberikan penjelasan kepada publik mengenai kebijakan ini.
Kebijakan oportunis lainnya adalah pelaksanaan program ‘Bunga Desa.’ Program ini janggal, yang lazim adalah Bupati berkantor di Kantor Bupati dan Kepala Desa Berkantor di Kantor Desa. Tidak diketahui dengan jelas oleh publik mengenai latar belakang, tata laksana, target atau keluaran dari program/kegiatan ini, serta bagaimana relasinya dengan pembelanjaan dari APBD. Di seluruh tanah air, sudah pasti hanya rezim Vandiko saja yang Bupatinya berkantor di Desa.
Kebijakan dalam program Bunga Desa ini sendiri tentu menguntungkan Bupati Vandiko dan kroninya secara materi dan moril, namun sulit diketahui out came dan out put dari kebijakan program ini. Jika bukan karena berkarakter oportunis, mestinya rezim Bupati Vandiko mepublikasikan berapa dana APBD yang habis untuk program ini dan apa hasil atau keluarannya yang berdampak langsung kepada perbaikan kehidupan masyarakat.
Di lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga juga ditemukan kebijakan-kebijakan yang janggal yang tampak bermotif mencari keuntungan bagi penguasa rezim Bupati Vandiko dan pada satu sisi membebani pihak sekolah atau siswa/orang tua siswa. Seperti kebijakan yang mengharuskan siswa petugas upacara sekolah wajib berpakain seragam putih-putih.
Juga ada kebijakan yang mewajibkan dilaksanakan apel gabungan beberapa sekolah di daerah tertentu per waktu tertentu dan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah raga Jonson Gultom menjadi pimpinan upacara apel gabungannya, juga ada kebijakan janggal yaitu melibatkan siswa sekolah untuk pembersihan eceng gondok di perairan Danau Toba. Sejumlah kebijakan Kadis Pendidikan yang janggal ini kemungkinan besar hanya terjadi di Kabupaten Samosir.(*)







