Berita  

Rotua Wendeilyna Simarmata Apreasi Putusan Banding PT Medan Terhadap Poltak Situmorang Pidana Penjara 4 Tahun

Rotua Wendeilyna Simarmata Apreasi Putusan Banding PT Medan Terhadap Poltak Situmorang Pidana Penjara 4 Tahun

Samosir, mediasumatera.id – Majelis Hakim Bandng Pengadilan Tinggi Medan Perkara Nomor 2145/Pidsus/2025/PT MDN yang diketuai Bongbongan Silaban SH LLM mengubah Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 72/PidSus/2025/PN Blg atas nama terdakwa Poltak Situmorang, yang berbunyi Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun, yang sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Balige menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun, yang diucapkan pada sidang putusan selasa 14/10/2025 di Pengadilan Tinggi Medan

Saya mengapreasi putusan banding tersebut, artinya memori banding dan memori kontra banding yang diajukan sendiri oleh terdakwa Poltak Situmorang mendapat atensi dari majelis hakim sehingga hukumannya berkurang 1 tahun.

Dengan alasan tidak mampu membayar honor pengacara, ibu mertua Poltak Situmorang yang bernama Uli Pasaribu dari Desa Janji Martahan datang menjumpai saya pada 18 Juli 2025 memohon agar saya membantu kasus hukum yang menimpa menantunya. Oleh karena itulah saya pun membantu terdakwa Poltak Situmorang membuat pledoinya, juga memori banding dan kontra memori bandingnya. Saya yang mengetik ulang disini, namun formatnya diberikan oleh Adv BMS Situmorang dari Jakarta tanpa meminta bayaran

Saya yang bikin konsep surat permohonan agar uang 20 juta itu dikembalikan yang ditanda tangani terdakwa Poltak Situmorang dan mendapat tanggapan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan uang pun telah dikembalikan, tapi koq ujung nya ada pernyataan Poltak Situmorang dan istrinya Suriani Sitanggang bahwa Jaksa Tetty Sitohang SH MH tidak menerima uang 20 juta itu

Ulah terdakwa Poltak Situmorang dan istrinya Suriani Sitanggang, juga didukung mamaknya Tiurmalum Sihotang dan kakaknya Roida Situmorang yang telah menuruti kemauan Jaksa Penuntut Umum Tetty Sitohang SH MH, agar menyangkal pernyataan awal memberikan uang sebesar 20 juta kepada Tetty Sitohang SH MH dengan iming iming uang 20 juta itu dikembalikan, membuat saya tidak respek ke keluarga terdakwa Poltak Situmorang ini

Baca Juga :  Bertobatlah Sekarang, Ajarkan Kesetiaan Kepada Anak Cucumu Karena Iman yang Konsisten Adalah Kunci Hidup dalam Kasih Tuhan

Bahkan Ketua Pengadilan Tinggi Medan pun sudah menugaskan tim untuk meminta keterangan Suriani Sitanggang mengenai uang 20 juta yang diminta Jaksa Tetty Sitohang SH MH dengan alasan koordinasi putusan dengan majelis pada bulan September lalu di Pengadilan Tinggi Medan. Saya pun ikut diminai keterangan. Namun mengapa setelah uanh dikembalikan, justru dibuat berita yang berbeda. Terus terang, saya sangat menyesal membantu terdakwa Poltak Situmorang dan istrinya Suriani Sitanggang. Ulah mereka itu telah mencemari banyak pihak, ujar Dr drh Rotua Wendeilyna Simarmata MSI CMed yang bertugas sebagai Mediator Non Hakim di 10 Pengadilan Negeri di Sumatera Utara