Samosir, mediasumatera.id – Dengan telah dikembalikannya uang sebesar 20 juta dari Jaksa Tetty Sitohang SH MH kepada Suriani Sitanggang istri terdakwa Poltak Situmorang dirumahnya di Dusun 1 Bong bong Desa Hariarapintu Kecamatan Harian Kabupaten Samosir, membuktikan bahwa Jaksa Tetty benar telah melakukan pemerasan. Ulah Jaksa Tetty itu telah menodai dunia peradilan.
Tim dari Pengadilan Tinggi Medan juga sudah memeriksa Suriani Sitanggang mengenai uang 20 juta yang diminta oleh jaksa tetty dengan alasan untuk koordinasi dengan majelis hakim perkara nomor 72/pidsus/2025/PN Blg. Setelah pemeriksaan Suriani Sitanggang, maka tim juga akan majelis hakim, Namun kini telah jelas uang 20 juta itu tidak ada diterima oleh majelis hakim. Jaksa tetty hanya menjual nama majelis hakim ke istri terdakwa suriani sitanggang
Rotua Wendeilyna Simarmata, mediator non hakim yang terdaftar di Pengadilan Negeri Balige, berharap agar Ketua Mahkamah Agung RI melarang Jaksa Tetty Sitohang SH MH beracara sidang di Pengadilan Negeri Balige karena sudah melakukan pemerasan. Pencanangan Pengadilan Bermartabat harus diikuti oleh majelis hakim dan jaksa penuntut umum yang berintegritas
Jaksa Agung juga harus menjatuhkan sanksi etik kepada jaksa tetty yang sudah melakukan pemerasan. Sebagaimana diungkapkan oleh Rizaldi SH MH pemeriksa pidum pada asisten pengawasan kejaksaan tinggi sumatera utara di medan, sekalipun uang sudah dikembalikan, jaksa tetty tetap akan diproses etiknya
Untuk mengaburkan pemerasan, lanjut Rizaldi, suriani sitanggang dan poltak situmorang telah bersurat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bahwa ada kesalahpahaman, namun tidak dijelaskan apa maksud kesalahpahaman itu
Sebelumnya pada 12 September 2025, Suriani Sitanggang dan abangnya Arjoko Sitanggang telah memberikan keterangan kepada pemeriksa pada asisten pengawasan mengenai jaksa tetty sitohang yang meminta uang 20 juta dari suriani sitanggang dan diberikan pada 18 juli 2025 di ruangan kasie pidum kejaksaan negeri samosir
Terdakwa Poltak Situmorang yang menanam pohon ganja dihukum 5 tahun penjara denda 800 juta yang saat ini ditahan di Lapas Pangururan.







