SAMOSIR, mediasumatera.id – Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi telah menggelar acara penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Mediator non-Hakim bersertifikat.
Penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut sebagai bentuk komitmen antara PN
Tebing Tinggi dengan mediator non-Hakim dalam upaya perdamaian terhadap perkara perdata.
“Saya berharap penyelesaian perkara perdata secara damai akan lebih meningkat di PN Tebing Tinggi,” ujar Dr. drh. Rotua Wendeilyna Simarmata, M.Si, C. Med di Samosir, Jumat (21/3/2025).
Di surat keputusan Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor: 25/KPN.W2.U10/HM2.1.3/III/2025 tentang penetapan Mediator Non Hakim dijelaskan bahwa mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah.
Mekanisme upaya perdamaian yang dilakukan oleh Mediator non-Hakim ini pun tetap mengikuti Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan maupun Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara
Elektronik.
Untuk itu, maka tidak berlaku lagi Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor: 88/KPN.W2.U10/HM2.1.3/1/2024 tanggal 1 Februari 2024 tentang Penunjukkan Mediator non Hakim pada Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.







